Sobambõwõ Bu’ulõlõ: Legitimasi Hasil Pemungutan Suara Ulang di Nisel Patut Diragukan

Wednesday, August 5, 2009
By nias

Medan – Ketua Komisi D DPRD Sumut Sobambõwõ Bu’ulõlõ SH mengatakan, legitimasi hasil pemungutan suara ulang legislatif di Nias Selatan patut diragukan dan pemecatan terhadap ketua dan seluruh anggota PPK di dua kecamatan sebelum pemungutan suara ulang dapat berakibat fatal terhadap hasil Pemilu itu sendiri.

”Meski pemungutan suara ulang telah usai, tapi yang patut diragukan menyangkut legitimasi hasil Pemilu ulang di Nisel,” ujar Sobambowo kepada wartawan, Selasa (4/8) di Medan terkait hasil pemungutan suara ulang legislatif di Nisel.

Sobambõwõ yang juga Wakil Ketua Partai PIB Sumut itu mengemukakan, pemungutan suara ulang di Nisel telah menyisakan berbagai persoalan. Diharapkan KPUD maupun Panwaslu Sumut harus bersikap dan bertindak tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran sesuai laporan yang telah disampaikan, baik pelanggaran dari pihak warga masyarakat, parpol maupun para oknum penyelenggara.

Sedangkan pemecatan terhadap Ketua dan seluruh anggota PPK di 2 kecamatan (Kecamatan Gomo dan Kecamatan Lolowau) sebelum pemungutan suara ulang yang dilakukan Ketua KPUD Nisel, ungkap Sobambowo lagi, akan membawa konsekuensi hukum yang dapat berakibat fatal terhadap hasil Pemilu itu sendiri.

Jika mengacu pada pasal 42 ayat 4 UU No 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, katanya lagi, telah mengisyaratkan dalam hal terjadi pemungutan suara ulang masa kerja PPK di perpanjang dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

”Justru pada waktu lalu, pihak panwaslu Sumut telah merekomendasikan pemecatan terhadap anggota KPUD Nisel bukan sebaliknya, tapi kelas bawah yang dijadikan korban. Ini bukan zaman orde baru yang selalu mengedepankan kekuasaan dari pada hukum,” katanya.

Menurutnya, pemecatan itu ada indikasi dilakukan sebagai politik balas dendam atas sikap dan tindakan para Ketua PPK tersebut, yang telah memberi keterangan atau kesaksian tentang peranan oknum KPUD Nisel yang menghambat kinerja di muka pengadilan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada waktu lalu.

Ironisnya, tambah Bu’ulõlõ, masih ada PPK yang tidak melakukan rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan, seperti di Kecamatan Pulau-pulau Batu semua kotak suara dibawa ke kantor KPUD Nisel dan disana dilaksanakan pleno tanpa dihadiri saksi parpol.

”Mestinya tidak terulang lagi seperti ini, karena tindakan seperti itu yang menjadi salah satu fakta hukum di Mahkamah Konstitusi, sehingga terjadinya pemungutan suara ulang. Apakah ada skenario besar dibalik ini, itulah yang sedang ditunggu publik,” tambahnya. (SIB, 5 Agustus 2009)

One Response to “Sobambõwõ Bu’ulõlõ: Legitimasi Hasil Pemungutan Suara Ulang di Nisel Patut Diragukan”

  1. 1
    Falakhi Zega Says:

    Inilah yang terjadi bila kejujuran digantikan dengan uang. Semuanya bermain untuk mendapatkan uang. Tak peduli mengorbankan kehendak mayoritas. Ampunilah mereka ya YESUS dan tunjukkan jalan kebenaran.

Leave a Reply

Comment spam protected by SpamBam

Kalender Berita

August 2009
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31