Mengaku Curang Secara Sistematis, KPU Dipecat
MEDAN – DPRD Sumatera Utara merekomendasikan pemecatan terhadap jajaran pengurus KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang dinilai telah gagal melaksanakan Pemilu 9 April, lalu di daerah itu.
“Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang berarti KPU Nisel telah gagal menjalankan tanggung jawabnya, karenanya mereka harus dipecat,” ujar anggota Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Hilal di Medan, Senin (15/6).
Ia mengatakan hal itu pada rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Sumut dengan jajaran KPU Sumut dan Panwaslu Sumut.
Rapat juga dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Badrodin Haiti, Wakil Ketua DPRD Sumut H Hasbullah Hadi dan Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumut, Hasiholan Silaen.
MK dalam amar putusannya, Selasa lalu, memerintahkan pemungutan suara ulang di Nisel, menyusul terjadinya praktik penggelembungan suara di daerah itu, dimana jumlah suara sah dan tidak sah justru lebih besar dibanding jumlah pemilih dalam DPT.
MK juga memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang paling lambat harus dilakukan 90 hari sejak putusan itu dikeluarkan. Menurut Syamsul Hilal, putusan MK merupakan alasan kuat untuk memecat jajaran KPU di Nisel.
Hal yang sama juga dikemukakan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Edison Sianturi. Menurut dia, KPU Nisel bahkan tidak hanya harus dipecat, tapi juga dipidanakan karena diduga telah melakukan praktik kecurangan secara sistematis.
Menanggapi rekomedasi tersebut, anggota KPU Sumut Sirajuddin Gayo mengakui KPU Nisel lemah, demikian juga dengan Pawaslunya. Ia juga mengakui kecurangan di Nisel dilakukan secara masif dan terstruktur.
Namun demikian, ia mengatakan banyak faktor yang menyebabkan pemilu legisatif di Nisel tidak sesuai dengan yang diharapkan, termasuk akibat besarnya tekanan dari kalangan parpol.
“Karenanya yang terpenting saat ini kami adalah kesiapan semua pihak untuk ikut mendukung suksesnya pemungutan suara ulang di Nisel,” katanya.
Mendapat jawaban seperti itu, anggota Komisi A DPRD Sumut, H Raden Muhammad Syafi’i mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak mengganti jajaran KPU Nisel.
“KPU Sumut tidak perlu memberi alasan, karena apapun faktor yang mempengaruhi mereka sudah terbukti tidak profesional. KPU Nisel harus dipecat dan bila perlu dipidanakan, atau KPU Sumut yang harus mengundurkan diri,” tegasnya.
Edison Sianturi juga mempertanyakan kengototan KPU Sumut mempertahankan keberadaan jajaran KPU Nisel. “Kata kuncinya adalah keputusan MK yang membuktikan KPU Nisel gagal total. KPU Sumut jangan ngotot mempertahankan KPU Nisel, mereka harus dipecat dan dipidanakan. Kalau KPU Sumut ragu-ragu kami akan ke KPU Pusat,” ancamnya.
Sumber: Kompas