Kejari Gunungsitoli Resmi Tahan Anggota DPRD dan Empat Staf Sekwan Nias
Gunungsitoli – Setelah resmi melakukan pelimpahan tahap dua yakni, barang bukti dan para tersangka terkait permainan judi di gedung DPRD Kabupaten Nias, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Kamis, (29/1) kembali resmi menahan seorang anggota DPRD Nias dan empat staf sekretaris dewan.
Lima tersangka yang ditahan pihak Kejari Gunungsitoli tekait kasus pemain judi itu, DZ, S.Pd merupakan anggota DPRD Kabupaten Nias, Sementara empat lagi, SZ, AYL, SZ,KJL merupakan staf Sekwan Kabupaten Nias serta barang bukti berupa 185 lembar kartu Joker dan uang senilai Rp.255 ribu.
Di sela-sela proses penahan itu, Kajari Gunungsitoli, Dade Ruskandar SH.MH saat dikonfirmasi mengatakan, penahan para tersangka selain tuntutan UU dan ketentuan yang berlaku, hal ini juga untuk mempermudah proses penyidikan dan persidangan nantinya.
“Alasan kita melakukan penahanan, untuk mempermudah proses dalam persidangan nantinya, selama ini di Nias ada kebiasaan yang membuatnya agak sulit melakukan persidangan dan lainnya, yakni ketika para tersangka tidak ditahan atau ditangguhkan, mereka terkadang tidak hadir hingga hal ini membuat proses hukum tertunda-tunda,†kata Dade. Ditanya ada tidak kemungkinan para tersangka dapat ditangguhkan setelah ini, Dade menjawab, untuk hal itu tidak akan ada lagi.
Disinggung lima orang lainnya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Nias yang diduga terlibat dalam kasus itu, Kajari Gunungsitoli menjelaskan, berkas yang diterima pihaknya dari pihak penyidik, ada dua berkas untuk berkas pertama yaitu para tersangka yang ditahan saat ini.
Ia menambahkan, berkas kedua ada dua yang terlibat dan berkas telah sampai kepada pihaknya yakni, OH,IW sementara 3 lainnya masih menunggu izin dari Gubernur, namun pada tanggal 11 Januari lalu berkas telah dikembalikan kembali kepada pihak penyidik beserta petunjuk-petunjuk dari pihaknya untuk dilengkapi.
Karena sesuai dengan hasil gelar perkara yang telah di lakukan para jaksa di Kejari Gunungsitoli, tiga tersangka lainnya wajib dimintai keterangannya sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Sebab mereka tertanggkap tangan, sehingga untuk pemeriksaan mereka tidak harus menunggu ada izin pemeriksaan dari Gubsu.
“Kita tunggu aja bagaimana perkembangan dari pihak penyidik, sesuai dengan ketentuan pihak penyidik 14 hari setelah kita kembalikan harus mengembalikan berkas itu kepada kita. Jika sampai waktu belum juga dikembalikan nanti kita tanya kepada pihak penyidik,â€ujar Dade.
Pantauan Analisa di Kejari Gunungsitoli, saat para tersangka diboyong ke Lapas Gunungsitoli turut dikawal Kasi Pidum R Nazara SH dan Kasi Pidsus, Noverius Lombu SH. Karena malu ditonton masyarakat ketika diboyong ke mobil tahan, para tersangka menutup muka dengan koran, agar tidak terlihat. (Analisa Online, 30/01/2009)
hei!gimna Nias bisa maju kalau udah kaya gitu pemimpin rakyat yang mesti menjadi teladan bagi rakyatnya. kami sebagai anak muda merasa prihatin terhadap kejadian ini. hal apakah yang akan kami tiru dari pemimpin sebagai contoh untuk kami tunas dan harapan bangsa kita. apakah mata hatimu tidak melihat penderitaan rakyat nias yang sampai sekarang ini masih menderita dibawah garis kemiskinan baik secara akademis maupun secara materi dan rohani. baiknyalah para pemimpin kami memberikan harapan yang cerah agar kami mampu memegang tampuk kepemimpinan dimasa yang akan datang. bukalah matamu jangan pura-pura buta sama halnya anda orang bebal.
stuju klo mrk ditahan n dihukum mereka itu… fasilitas diprgunakan untuk kejahatan..
klo mereka punya hati sbaiknya mengundurkan diri dari DPRD