Tak Ada Sentimen Primordial dalam Pembentukan Provinsi Baru
MEDAN, SELASA – Para penggagas pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara, menolak jika wacana yang diusulkan mereka muncul dari sentimen primordial, baik kesukubangsaan maupun agama. Mereka juga mengatakan, usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara juga bukan reaksi atas usulan pembentukan provinsi lain yang juga merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara.
Salah seorang penggagas pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara yang juga Bupati Tapanuli Selatan Ongku Parmonangan Hasibuan mengungkapkan, tidak ada sentimen SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) dalam mengusulkan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sutra). Menurut dia, kepentingan rakyat yang berada di lima daerah tingkat dua yang mengusulkan pembentukan Provinsi Sutra tetap jadi pertimbangan utama.
“Sama sekali tidak ada sentimen SARA. Kami masyarakat yang sangat plural. Penduduk non muslim yang berada di calon Provinsi Sumatera Tenggara sebanyak 20 persen dari total penduduk. Kami pun sengaja menggunakan istilah Sumatera Tenggara, bukan istilah yang berbau etnis seperti Tapanuli bagian Selatan. Meski sebelumnya sempat muncul wacana nama provinsi ini adalah Provinsi Tapanuli bagian Selatan atau Provinsi Tapanuli Selatan,” ujar Ongku seusai menyampaikan usulan pembentukan Provinsi Sutra kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, di Medan, Selasa (13/1).
Menurut Ongku, pembentukan Provinsi Sutra murni untuk percepatan pembangunan di wilayah tersebut. Masyarakat di kelima daerah yang mengusulkan pembentukan Provinsi Sutra, yakni Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal (Madina) dan Kota Padangsidimpuan, kata Ongku sudah menyetujui pembentukan provinsi baru, terpisah dari Sumut.
“Tujuannya murni untuk kepentingan masyarakat, sehingga tak ada satu pun Badan Perwakilan Desa di kelima daerah ini yang tak menandatangani usulan ini. Selain itu, dari sisi geografis luas daerah kami 26 persen dari total luas Sumut atau 19.000 kilo meter persegi. Potensi ekonomi kami juga besar, tetapi apa yang kami dapat belum memadai. Jalan di Aek Latong (Tapsel) tak pernah bisa diperbaiki hingga sekarang. Dari 1026 desa yang ada, baru 626 desa yang bisa dilalui kendaraan. Meski memiliki panjang pantai 190 kilo meter, tak ada satu pun pelabuhan yang memadai,” kata Ongku.
“Pengusul lainnya, Bupati Madina Amru Daulay mengatakan, menyerahkan sepenuhnya keputusan pembentukan Provinsi Sutra ini ke pemerintah pusat. Kalau memang dianggap tidak layak, ya tidak apa-apa . Kami tidak ada niat mengoyak-oyak Sumut,” katanya.
Ketua DPRD Sumut Azis Angkat mengatakan, persetujuan DPRD yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan pembentukan daerah otonom baru akan diputuskan melalui sidang paripurna. Azis menuturkan, pada prinsipnya DPRD tidak keberatan dengan pembentukan provinsi baru.
“Ini kan dalam rangka mempercepat pembangunan. Kalau muatan politis tentu saja ada, kan politik itu juga untuk kesejahteraan rakyat. Yang penting tetap dalam bingkai NKRI,” katanya.
Sumber: Kompas