Mantan Kadisdik Sumut Dituntut Penjara Setahun Enam Bulan

Thursday, November 27, 2008
By nias

Medan – Terdakwa korupsi dana Ujian Nasional (UN) 2006-2007 yang menimbulkan kerugian negara Rp1,5 miliar dari total APBN senilai Rp7,5 miliar, yakni Taroni Hia dituntut penjara setahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Rabu (26/11) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ia juga dituntut agar dikenakan denda senilai Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp662 juta lebih secara tanggung renteng dengan dua terdakwa lainnya, Drs Syahrir Umar dan Rahman Jhoni.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan bila tidak mencukupi, maka terdakwa diberikan tambahan hukuman selama setahun penjara. Hal itu dikarenakan terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan subsider, sehingga dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 (1) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Sebagaimana terungkap di persidangan, Taroni Hia dkk melakukan tindak pidana korupsi dana UN tingkat SMP, MTS (Madrasah Tsanawiyah), MA (Madrasah Aliyah), SMA dan SMK tahun ajaran 2006-2007.

Tim JPU diketuai M Ali Nafiah Saragih SH menyatakan, dugaan korupsi ini mencapai Rp1.521.559.461. Dana itu diperoleh dari sekitar Rp7,5 miliar dana UN yang dikelola Disdik Sumut pada 2006-2007.

Kerugian negara
Sebagaimana ditegaskan JPU Ali Nafiah, terdakwa Taroni telah membalikkan kerugian kepada negara senilai Rp859.554.750, pada Februari dan April 2008. Sisanya sebanyak Rp662 juta lagi harus dibayarkan terdakwa secara tanggung renteng dengan terdakwa Syahrir Umar selaku mantan Pelaksanan Kegiatan UN dan Rahman Jhoni selaku rekanan proyek UN, yang disidang dalam berkas terpisah.

Ada tujuh peruntukan kegiatan yang bermasalah dan diduga tidak dilaksanakan sehingga dananya raib dana UN tersebut, terdiri dari honor petugas input data siswa, kegiatan pemantauan dan evaluasi, perjalanan dinas desiminasi SMP/MTS dan konsumsi, pembayaran sewa mesin OMR/Op scan, pencetakan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasioanl (SKHUN) dan Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).

Sebelumnya, JPU di hadapan majelis hakim diketuai Lorensius Sibarani SH meminta agar pembacaan tuntutan terdakwa Syahrir Umar dan Rahman Jhoni ditunda mengingat waktu yang tidak mencukupi. Direncanakan tuntutan kedua terdakwa dibacakan Jumat mendatang. (Analisa, 27/11/2008)

One Response to “Mantan Kadisdik Sumut Dituntut Penjara Setahun Enam Bulan”

  1. Simpatisan

    Semoga Abang Taroni Hia tabah menghadapi musibah ini dan tegar menghadapinya. Kami ingat Abang dalam doa.Amin.

    #4001

Leave a Reply

Kalender Berita

November 2008
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930