Polres Nisel Panggil Saksi Kasus Penggelapan Bantuan BRR pada Gereja BNKP Tanõniko’o

Monday, October 20, 2008
By nias

Gunungsitoli – Polres Nias Selatan mulai memproses kasus penggelapan dana bantuan BRR Rp37.250.000,- ditambah Rp2.000.000,- bantuan Ephorus BNKP Kabupaten Nias untuk pembangunan gedung gereja BNKP Tanõniko’o, Distrik Balõhilimola Resort IV Idanõgawo, Desa Lawalawaluo Idanõtae, Kecamatan Gomo.

Para saksi yang telah dipanggil antara lain saksi pelapor Faulunasokhi Hulu, Taliatulo Zebua, Talizamaigi Zebua berdasarkan lapaoran polisi No.Pol:/125/X/2008/SPK tanggal 9 Oktober 2008 soal perkara tindak pidana “penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana.

Para saksi yang diperiksa Bripka HD Simanjuntak di ruang Sat Reskrim Polres Nisel, Jl . Mohd Hatta No.01 Teluk Dalam menjelaskan adanya dugaan pemalsuan stempel atas nama Majelis Jemaat BNKP Tanõniko’o atas nama TN. Hulu karena tidak pernah ada nama tersebut dalam gereja BNKP Tanõniko’o dan mereka berharap agar semua surat-surat yang dipalsukan dalam menggelapkan dana bantuan BRR kiranya Polres Nisel melakukan pengusutan.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen BRR Agama, Sosial dan Budaya Kabupaten Nisel, Deri Dohude SAg, Sabtu (18/10) kepada SIB mengatakan, sudah pernah mantan Guru Jemaat membuat pernyataan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembangunan gereja BNKP Tanõniko’o Desa Lawalawaluo Kecamatan Gomo dan ternyata hingga saat ini sesuai hasil Tim ke lapangan ternyata belum dilaksanakan.

Selanjutnya dikatakan, sudah membuat Surat Nomor: S-035/BRR.888901/ASB/VI/2008 tanggal 11 Juni 2008 yang ditujukan kepada Pendeta Distrik BNKP Jemaat Tanõniko’o, Desa Lawalawaluo Idanotae yang meminta akan memberikan bimbingan kepada TH sebagai penerima bantuan. Dalam surat tersebut juga ditegaskan jika Panitia Pembangunan Gedung Gereja BNKP Jemaat Tanoniko’o tidak melaksanakan pembangunan kiranya Panitia Pembangunan dengan jujur mengembalikan uang ke Kas Negara. Namun sampai saat ini Panitia Pembangunan belum menindaklanjutinya, kata Deri Dohude.

Pihaknya juga mendukung laporan Guru jemaat dan warga jemaat yang menyampaikan laporan ke Polres Nisel untuk menjadi pelajaran kepada penerima bantuan yang tidak mau melaksanakan sebagaimana proposal yang diajukan untuk membangun kembali gereja yang telah hancur total dan pihaknya siap memberi keterangan bila Polres memanggilnya sebagai saksi.

Warga jemaat BNKP Tanõniko’o mengucapkan terima kasih kepada Kapolresn Nias Selatan AKBP Drs MP Nainggolan dan Kasat reskrim AKP M Luther Dakhi dan Jupernya Bripka HD Simanjuntak yang telah memulai proses pengaduan masyarakat terhadap tindak pidana penggelapan dana bantuan pada gereja BNKP Tanõniko’o.(Sumber: SIB Online, 20/10/2008)

Tags:

One Response to “Polres Nisel Panggil Saksi Kasus Penggelapan Bantuan BRR pada Gereja BNKP Tanõniko’o”

  1. arlin

    semoga di beri jalan yang terbaik buat para Guru jemaat dan mendapat pertobatan.GBu.

    #3832

Leave a Reply

Kalender Berita

October 2008
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031