Nias Dapatkan Dana Rp200 Miliar untuk Kredit Pemberdayaan Pengusaha

Friday, August 22, 2008
By nias

Gunungsitoli – Memulihkan eknomi pasca bencana, Kabupaten Nias akan dapatkan Rp100 hingga Rp200 miliar untuk kredit pemberdayaan pengusaha.

Bantuan kredit itu nantinya lebih khusus diberikan kepada para pengusaha yang benar-banar korban bencana alam yakni, tsunami dan gempa.

Hal itu diungkapkan Direktur Pengeloalaan penerusahan pinjaman dan hibah Departemen Keuangan Jakarta Saritaon Siregar kepada Analisa seusai mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. 103/PMK.05/2008 tanggal 23 Juli 2008 tentang kredit pemberdayaan pengusaha NAD-Nias di lantai III kantor Bupati Nias, Rabu (20/8).

“Nanti tergantung kepada pemerintah daerah ke depan sejauh mana mampu menyerap anggaran yang telah kita siapkan. Saat ini bola sudah berada pemerintah daerah untuk bekerja cepat merealisasikan dana itu,” ungkap Saritaon Siregar.

Saritaon Siregar mengatakan, bantuan kredit kepada pengusaha ini akan berlangsung selam lima tahun ke depan kemudian bunga kredit hanya terbebani kepada pengusaha sebesar 8 persen sementara 6 persen lainnya akan disubsidi pemerintah.

Saat ditanya kapan realisasi dari kredit itu, Saritaon Siregar mengatakan hal itu nantinya tergantung dari persiapan dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk segera merampungkan peraturan yang mengatur tentang teknis pelaksanaanya di lapangan.

Ketua Apindo Sumatera Utara Parlindungan Purba saat ditanya Analisa seputar kegiatan itu mengatakan, bantuan kredit pemberdayaan pengusaha NAD-Nias merupakan usulan dari Apindo Sumatera Utara sebagi bukti keprihatinan Apindo kepada pengusaha yang berada di Nias dan kemudian dari usulan itu direspon menteri.

Sebelumnya, Kadis Koperasi PKM dan Penanaman Modal Kabupaten Nias Dra Hj Mawarni Telaumbanua, MSi melaporkan, gagasan kredit pemberdayaan Pengusaha NAD-Nias ini mulai dibicarakan pada pertemuan di Departeman Keungan Jakarta tanggal 9 April 2008 lalu. Saat itu, ia mengaku memewakili Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, gagasan itu dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bupati untuk segera membut konsep Peraturan Gubernur Sumatera Utara yang mengatur tentang teknis pelaksanaanya di lapangan.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri itu, Peraturan Gubernur Sumatera Utara sedang dalam proses penyelesaian dan diharap Pergub itu nantinya akan menjadi acuan bagi instansi terkait, terutama Bank pelaksana dalam merealisasikan KPP NAD-Nias.

Direktur Utama Bank Sumut Gur Irawan pada sambutannya yang dibacakan kepala Bank Sumut Gunungsitoli M Saragih mengatakan, pihaknya sangat berbangga hati karena Departemen Keuangan memberikan kepercayaan kepada Bank Sumut sebagai bank pelaksana. (Analisa, 22 Agustus 2008)

Leave a Reply

Kalender Berita

August 2008
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031