Terdakwa Pembunuh Suami Istri di Nias Cabut Keterangan di BAP Polisi di PN Gunungsitoli
Nias (SIB)
Empat terdakwa pembunuhan, FZ alias Ama Rida, YS alias Ama Ani, YZ alias Ama Alfin dan SZ alias Zaro, mencabut keterangannya di BAP (berita acara pemeriksaan) polisi pada sidang Rabu (21/5) di PN Gunungsitoli. Jaksa R Nazara mendakwa YZ kini buronan bersama-sama atau sendiri-sendiri pada Selasa (30/10/2007) di Desa Hilimbowo Kare, Alasa, Nias, dengan direncanakan menghilangkan nyawa suami istri Dalizami Zebua dan Hatima Harefa alias Ina Dama. Kaki dan tangan korban suami istri tersebut terpisah dari tubuh.
Penyebab pembunuhan diawali peminjaman uang oleh YZ kepada korban untuk biaya perkawinan, namun hingga saat pembunuhan terdakwa tidak melunasi hutangnya. Karena selalu di tagih membuat YZ tersinggung, sehingga berniat membunuh.
Menjawab Hakim Ketua Majelis Togar SH, terdakwa SZ mengaku kepada polisi membunuh karena tidak tahan dipukuli. Sedangkan FZ dan YZ tidak mengaku di polisi. “Lalu siapa yang membunuh tanya hakim lagi.†“KZ†jawab terdakwa SZ. “Dari mana saudara tahu?,†lanjut hakim. “KZ yang mengatakan pada saya,†ujarnya. Menurut FZ ia diajak KZ untuk mencuri babi pamannya, tetapi ia tidak mau, lalu KZ mengancam dengan mengatakan “mau hidup atau mati?â€. Lalu KZ mengatakan Dalizama Zebua dan Hatima Harefa sudah ia bunuh.
Selanjutnya KZ mengajak SZ untuk melihat mayat korban. KZ sempat di tahan polisi 3 (tiga) hari lalu di lepas. Surat perintah pelepasan KZ ditandatangani Waka Polres Nias Kompol Johny Darwan Sinaga, tanggal (4/11/2007).
“Lalu kenapa kau tega menuduh ketiga terdakwa iniâ€, tanya hakim lagi. “Saya di pengaruhi Ama Nova dan saya tidak tahan dipukuli polisi dan kaki saya ditaruh di bawah kaki meja sampai lecet, sambil menunjukkan jari kakinya. Mendengar jawaban ini, Ama Nova yang hadir di persidangan marah.
“Saudara saya sudah meninggal, jangan kau sakiti hati saya lagiâ€. “Ini keterangan SZ, saudara jangan mencampuri, kalau tidak tahan mendengar ke luar,†ujar hakim. Lalu Ama Nova keluar dari ruang sidang. “BAP itu dinilai karena aneh orang lain bisa masuk ke ruang juru periksa. Yang boleh masuk ke ruang juru periksa adalah PH (penasehat hukum). Menurut para terdakwa selama diperiksa di polisi mereka tidak didampingi PH, tetapi BAP turut di tandatangani Agustinus Lase dari LBH Nisindo, pengacara yang dihunjuk polisi. Demikian juga reka ulang peristiwa dibantah keempat terdakwa.
Sidang sebelumnya dan hari itu seyogianya untuk mendengarkan keterangan KZ, yang sempat ditahan tiga hari tetapi tidak hadir. Maka hakim melanjutkan pemeriksaan terdakwa. Di pengadilan terdakwa didampingi Yudi Waruwu dari LBH Kencana Bakti Nusantara. Untuk mendengarkan keterangan juru periksa dan PH Agustinus Lase, majelis hakim menetapkan sidang Kamis (29/5).
Ketua Majelis Hakim Togar yang ditanya SIB seusai sidang mengatakan KZ tidak dapat dihadirkan secara paksa karena KZ tidak ada dalam BAP. (OLS/y) (SIB, 28/05/08)