Kajari Gunungsitoli : Kejagung Tolak Kasus PSDH yang Melibatkan Bupati Nias di-SP-3
Gunungsitoli (SIB)
Puluhan Forum Mahasiswa Peduli Nias (Formalin) dikordinir Paulus Sohahau Halawa (Koordinator Formalin) Faozisokhi Ziliwu, Forum Mahasiswa Bersatu Regama Zega, Forum Bijaksana Mahasiswa Atoni Waruwu, Mahasiswa IKIP Gunungsitoli Yonfati Gulo, Mahasiswa STT Sunderman, Toloni Nazara, Mahasiswa STIE Pembnas Krisman Farasi, Falalini Zalukhu, Anggota GMKI Doni Nataliusman Zendrato, Badan Intelejen Mahasiswa Fiktor Zebua, Mahasiswa Peduli Nias Dermawan Zega, Mahasiswa Peduli Nias Surianto Zalukhu, Mahasiswa Peduli Nias, Yohanes F. Halawa, Mahasiswa Peduli Nias, Yustivi Gea, Mahasiswa Peduli Nias David Telaumbanua, Mahasiswa Peduli, Senin (26/5) diterima Kajari Gunungsitoli Dade Ruskandar, SH,MH untuk menyampaikan pernyataan sikap memberi dukungan moral kepada Kajari Gunungsitoli melakukan proses hukum terhadap dugaan korupsi di Nias.
Mahasiswa Nias mendukung gebrakan Pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu memberantas praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme untuk mewujudkan Good Govermance dan Clean Govermance demi kesejahteraan rakyat, menyatakan sikap 1. Mendukung sepenuhnya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Nias TA 2007 sebesar Rp20.500.000.000,-. 2. Mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memeriksa dan menyeret ke pengadilan oknum yang menyalahgunakan DAK Pendidikan Kabupaten Nias tingkat SD/MI, SLTP, SLTA, dan Perguruan Tinggi, sementara pemerintah telah mengalokasikan dana cukup besar melalui APBN, APBDSU dan APBD Kabupaten Nias. 3.Menyerukan kepada aparat penegak hukum Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi Proaktif mengusut Praktek KKN di Kabupaten Nias yang semakin menggurita dan dilakukan berjama’ah.
Pada dialog mahasiswa mempertanyakan tiga kasus besar yang melibatkan oknum Bupati Nias BBB, SH, meminta penjelasan Kajari Gunungsitoli karena kasus tersebut sudah cukup lama belum ada kepastian hukum dan beberapa kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Nias.
Kajari Gunungsitoli menegaskan bahwa KPK telah mempertanyakan kasus proyek PSDH Rp. 2,3 M dimana hingga sekarang oknum Bupati Nias BBB, SH masih status tersangka dan kasusnya diambilalih oleh Kejatisu karena lambat prosesnya di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan sudah diusulkan SP3 oleh Kejatisu pada kejaksaan Agung RI, namun Kejaksaan Agung menolak untuk di SP3 kan.
Sementara kasus bencana alam tahun 2001 senilai Rp 3,5 M lebih Kajari menegaskan berkas kasus tersebut tidak ada di kejaksaan sehingga menyulitkan dirinya untuk melakukan upaya proses hukum bahkan beberapa berkas kasus lainnya juga ikut raib (hilang) antara lain: bencana alam, ilegal loging dan kasus PSDH serta kasus pengadaan kendaraan yang tidak melalui proses tender.
Selanjutnya Kajari Gunungsitoli mengatakan kepada mahasiswa bahwa KPK bukan hanya supervisi tetapi mempertanyakan penanganan kasus PSDA karena cukup lama prosesnya dan diminta oleh KPK agar dilakukan proses sebagaimana prosedur yang berlaku.
Kajari Gunungsitoli berjanji kepada mahasiswa kasus proyek DAK TA 2007 Rp. 20 M lebih akan dilakukan proses sebagaimana laporan ke 5 LSM dan mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa atas dukungan yang diberikan dalam rangka pengusutan kasus korupsi di Kabupaten Nias.
Ketika dikonfirmasi SIB pada Kajari Gunungsitoli tentang kasus pengadaan kendaraan Rp 5 M lebih kepada SIB di ruang kerjanya usai menerima mahasiswa mengatakan, kasus pengadaan kendaraan telah dilaporkan kepada Kejatisu tetapi hingga sekarang belum ada petunjuk untuk melakukan penyidikan. Sementara kasus DAK akan membentuk tim untuk memeriksa sejumlah Kepala Sekolah serta pemilik rekening penerima dana DAK Rp. 100 juta per sekolah dan juga proyek fisik yang dikelola kepala sekolah. (T15/d) (SIB, 27 Mei 2008)
Kami mendukung program Sdra2 Mahasiswa Nias, smoga Oknum2 pejabat di Dinas Pendidikan yg diduga trlibat korupsi DAK 20,5 Milyar dpt ditindak oleh Kejari Nias, demi citra baik pendidikan di kab. Nias.
bagi kawan2 yg merasa dirinya mahasiswa ikip gusit,mari kita tindak kanjuti kasus PSDH ni…karena kita sbgai pemimpin masa depan harus jujur terhadap masyarakat kita,karena kita adl nias yg sudah maju,dan jgn mau dibodoh2hi oleh orang yang tdk tau adat nias.dan juga kepada penegak hukum supaya merealisasikan 123 di kab.NIAS.
Sangat sedih memang melihat proses hukum di Nias…
padahal telah banyak tokoh2 masyrakat Nias yang menjadi politisir hukum dan penegak hukum….
tapi…
(sy rasa kita semua pernah merasakan kinerja mereka baik secara langsung maupun tidak!)
semoga saja dengan aksi kwan2 mhsw nias sudi menggugah hati mereka….(semangat selalu!)
saya berharap penegakan hukum di Nias benar2 dilaksanakan…
jangan menjadi candu penerima suap dari orang2 yang mempunyai otoritas materi dan kuasa!