KPK Diminta Usut Proyek PL Rp47,8 M Di BRR Nias
GUNUNGSITOLI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memantau dan mengusut kasus 88 paket proyek tanpa tender atau penunjukan langsung di BRR Distrik Nias Selatan senilai Rp47,8 miliar yang telah selesai dikerjakan November 2007.
“Kita mengharapkan KPK dapat memantau dan mengusut kasus proyek PL di BRR Distrik Nias Selatan, terlebih-lebih beberapa di antara 88 paket proyek tersebut menurut informasi sedang dalam proses pembayaran,” ungkap Pengurus LIRA Kabupaten Nias, BM Jaya Telaumbanua didampingi Kristorf Zebua kepada wartawan di Gunungsitoli, Minggu (18/5).
Menurut BM Jaya, kasus proyek PL ini sudah lama menjadi perhatian publik di Nias dan Nias Selatan karena dari awalnya telah menyalahi proses dan ketentuan yang berlaku.
Terlebih-lebih dari 88 paket yang di PL kan hanya 22 paket anggarannya tertampung dalam DIPA Luncuran BRR Tahun Anggaran 2008.
Akibatnya, sudah berulangkali kontraktor pelaksana proyek PL tersebut berdelegasi untuk menemui Kepala BRR Regional VI Nias, William Sabandar, dan mendesak segera dibayarkannya nilai proyek sesuai yang tertera dalam kontrak.
Menanggapi desakan puluhan kontraktor, Kepala BRR Regional VI Nias, William Sabandar mengaku, proses pelaksanaan proyek tersebut melanggar hukum. Namun demikian, William telah memerintahkan KPA Infrastruktur dan Perumahan BRR Distrik Nias Selatan untuk segera membayarkan nilai 22 paket PL yang anggarannya tertampung dalam DIPA Luncuran 2008, jelas BM Jaya.
Sedangkan 66 paket kontrak lainnya, kata BM Jaya, sesuai penjelasan William kepada puluhan kontraktor belum lama ini, masih menunggu proses Revisi DIPA 2008 yang memerlukan persetujuan Departemen Keuangan, yang diperkirakan akan selesai April 2008. Untuk paket yang 66 ini, walaupun dana telah tersedia setelah dilakukan revisi DIPA, masih diperlukan upaya untuk melegalkan paket-paket itu kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebelum ditindaklanjuti dengan pembayaran.
Untuk itu pihaknya meminta KPK memantau dan mengusut kasus proyek PL tersebut khususnya pada rencana pembayaran 22 paket yang anggarannya telah tertampung dalam DIPAL 2008.
Menurut BM Jaya, walaupun anggaran 22 paket tersebut telah ada dalam DIPAL 2008 namun proses pelaksanaannya telah melanggar hukum karena tidak melalui tender.
Dewan Pengawas BRR, Drs. Syarfi Hutauruk belum lama ini di Nias kepada wartawan mengaku kasus proyek PL di BRR Distrik Nias Selatan melanggar ketentuan dan harus diproses secara hukum.
Secara terpisah KPA Perumahan dan Infrastruktur BRR Distrik Nias Selatan, Hotner Sibarani yang ditanya wartawan mengakui sebagian dari 22 paket proyek PL tersebut telah dibayarkan. Didesak berapa paket dan nilai proyek yang telah dibayarkan, Hotner tidak bersedia menjelaskannya.(a35) (Waspada, 20/05/08)