BRR Serahkan Aset-Aset Rekonstruksi Nias

Saturday, May 17, 2008
By nias

*Usul pemekaran Nias sedang diproses di Depdagri

Kepala BRR NAD-Nias Kuntoro Mangkusubroto pada hari Jumat 16 Mei 2008 menyerahkan berbagai aset rekonstruksi dan rehabilitasi Nias senilai Rp 500 miliar lebih kepada Pemerintah Kabupaten Nias dan Nias Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan instansi- instansi Pemerintah Pusat di Nias.

Penyerahan aset-aset ini disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri H. Mardiyanto yang juga meresmikan gedung baru Kantor Bupati Nias yang ditandai dengan penandatangan prasasti dan pembukaan selubung papan nama.

Hadir dalam acara serah terima aset dan peresmian gedung baru Kantor Bupati Nias serta Pasar Modern Yaahowu antara lain Kepala Bapel BRR NAD-Nias, Kuntoro Mangkusubroto, Gubernur Sumatera Utara, Drs. Rudolf M. Pardede, Bupati Nias, Binahati B Baeha, SH, Bupati Nisel, Fahuwusa Laia, SH, Ketua DPRD Nias, M. Ingati Nazara, Kepala BRR Regional VI Nias, William Sabandar, perwakilan Departemen Perhubungan dan Departemen Pekerjaan Umum, dan unsur-unsur Muspida Kabupaten Nias dan Nisel.

Dalam sambutannya pada peresmian gedung baru kantor Bupati Nias yang berlokasi di Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Desa Ononamolo, Mendagri Mardianto berpesan agar gedung baru tersebut dapat dimanfaatkan dan dipelihara sebaik-baiknya oleh Pemkab Nias bersama seluruh masyarakat. “Karena gedung ini adalah milik bersama, dan menjadi tanggung jawab kita semua untuk menjaga dan memelihara keberadaannya,” kata Mendagri.

Pada kesempatan itu Gubsu Rudolf Pardede menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak: pemerintah pusat dan BRR Nias-NAD, negara-negara donor, badan PBB, LSM lokal mau pun internasional yang telah berpartisipasi dalam tugas kemanusiaan mulai dari tahap tanggap darurat sampai kepada kegiatan pembangunan kembali kepulauan Nias menjadi lebih baik.

Usul Pemekaran Nias Sedang Diproses Depdagri
Mardianto mengatakan usul pemekaran untuk penambahan tiga daerah otonomi baru di Kepulauan Nias sedang diproses Depdagri. Mendagri mengharapkan DRPD Nias bersabar menunggu persiapan administrasi oleh Tim DPOD Depdagri.

Mendagri mengatakan, Depdagri tidak bisa menghentikan pemekaran yang diamanatkan oleh undang-undang; Depdagri hanya bisa menertibkan dan membenahi melalui berbagai persyaratan. Pemekaran yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat “tenti tidak dilarang”. Namun pemekaran harus memenuhi berbagai syarat yang diatur dalam undang-undang, dan kalau syarat-syarat ini tidak dipenuhi maka pemekaran tidak perlu dipaksakan.

Menurut Mardiyanto pola yang digunakan untuk pembangunan daerah untuk memenuhi anggaran pembiayaan dan pemeliharaan itu adalah “sharing” beban antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.(*)

Tags: ,

Leave a Reply

Comment spam protected by SpamBam

Kalender Berita

May 2008
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031