1,8 Ton Daging Babi dari Pasar Sambu Medan Tanpa Sertifikat Diamankan Polsek Bawolato-Nias
Nias (SIB)
Polsek Bawolato, Senin (28/4) mengamankan 1,8 ton daging babi berasal dari Pasar Sambu, Medan yang tidak dilengkapi surat sertifikat dari Dinas Pertanian dan Peternakan yang akan dibawa ke Kecamatan Telukdalam.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Nias melalui Wakapolres, Kompol Jhonny D Sinaga, Jumat (2/5), membenarkan Polsek Bawolato mengamankan daging babi 1,8 ton berikut mobil pick-up L300 BK 8221 BN yang sedang berjalan di jalan umum Km 55 Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Menurut Kapolsek Bawolato Aiptu J Gt Girsang SH didampingi oleh Agus Purba Kanit Reskrim Polres Nias, ada SMS kepada Polres Nias tentang adanya daging impor menuju Teluk dalam dan Kaplres Nias memerintahkan Polsek Bawolato untuk menyita daging dan menangkap pemilik daging tersebut di jalan umum Km 55 Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.
Supir yang diamankan berinisial ML (35) warga Desa Bawolahusa Kecamatan Telukdalam mengakui bahwa daging 1,8 ton berasal dari pasar Sambu, Medan dan pemiliknya adalah MZ (28) warga Desa Bawolahusa, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.
Menurut pengakuan pemilik daging, MZ kepada pihak penyidik Polsek Bawolato bahwa daging tersebut dibelinya Rp10.000,/per kilogram dan akan dijual dengan harga Rp15.000,- per kilogram di Pasar Kecamatan Telukdalam dan termasuk pelanggan-pelanggan kedai di wilayah Nias Selatan. Dan ketika petugas meminta sertifikat dari pejabat yang berwenang tentang daging tersebut, tidak dapat ditunjukkan sehingga dikuatirkan mengganggu kesehatan manusia bila makan daging tersebut.
Waka Polres Nias kepada wartawan mengatakan, masalah ini sedang dalam proses dan daging akan dimusnahkan setelah diambil sample sebagai barang bukti guna bahan penyelidikan lebih lanjut ke Pengadilan.
Masyarakat Nias mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah mengamankan daging yang tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikasi dari pejabat yang berwenang itu. Selain dikuatirkan mengganggu kesehatan masyarakat, juga dapat mempengaruhi omset masyarakat pengusaha ternak di Kabupaten Nias karena harga daging babi di Kabupaten Nias karena harga daging babi di Kabupaten Nias pada saat ini mencapai Rp30.000, per kilogram. (T15/g) (SIB, 4 Mei 2008)