Diperkirakan Sekitar 50 Persen Lebih Warga Nias Tidak Dapat Ikut Memilih?
Gunungsitoli (SIB)
Camat Gunungsitoli, Yanueli Nazara BA membenarkan banyak warga Kecamatan Gunungsitoli yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara (Gubsu dan Wagubsu) periode 2008-2013. Hal ini disebabkan pendataan PPK, KPUD dan Dinas Kependudukan Kabupaten Nias tidak lengkap.
Camat Gunungsitoli, Yanueli Nazara BA, Selasa (15/4) melalui telepon selularnya mengatakan bahwa dalam keluarganya sendiri yang terdaftar sebagai pemilih hanya dia dan istrinya sedangkan tiga anaknya yang seharusnya ikut memilih tidak terdaftar. Bahkan herannya Lurah Ilir Gunungsitoli, Dang Rumandung Caniago tidak terdaftar sebagai pemilih dan masalah ini telah dilaporkan kepada Bupati Nias bahwa banyak warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih.
Camat Gunungsitoli menambahkan, bahwa setelah muncul permasalahan banyaknya penduduk yang tidak terdaftar sebagai pemilih, akhirnya KPUD melempar masalah kepada pemerintah daerah. Sedangkan menurut Camat Gunungsitoli, yang berwewenang dalam pendataan pemilih adalah PPK Kecamatan.
Sementara anggota DPRD Nias, Henokhi Waruwu, Selasa (15/4) di kantor DPRD Nias kepada wartawan membenarkan bahwa di Kecamatan Moro’o Nias Barat sekitar 1.000 orang penduduk tidak terdaftar sebagai pemilih dan telah dilaporkan kepada KPUD namun solusi penyelesaian sampai saat ini masih belum ada sama sekali.
Selanjutnya Henokhi Waruwu mengatakan, diperkirakan sekitar 50% lebih warga Kabupaten Nias tidak ikut memilih pada hari “H” Pilgubsu 16 April 2008 dan hal ini sangat disesalkan karena pihak KPUD sampai saat ini tidak dapat memberikan solusi agar warga yang berhak memilih diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Nias, Orodugo Halawa kepada wartawan mengungkapkan hal yang sama, bahwa di Kelurahan Ilir Gunungsitoli banyak penduduk yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pilgubsu 16 April 2008 dan ini adalah tanggungjawab KPUD dan Dinas Kependudukan Kabupaten Nias.
Sementara warga Jalan Pattimura Gunungsitoli, Yurhamun Harefa dan Dudy Lahagu kepada wartawan mengaku sampai sore Selasa (15/4) masih belum mendapat panggilan atau kartu pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilgubsu 16 April 2008. Bahkan menurut Yurhamun Harefa, sekitar 50% warga Kelurahan Ilir tidak ikut memilih dan di Kelurahan Ilir yang berlokasi di sepanjang Jalan Pattimura sama sekali belum mendapat panggilan atau kartu pemilih.
Salah seorang anggota KPPS Kelurahan Ilir, Zaini Dahlan di tempat terpisah, Selasa (15/4) kepada wartawan mengatakan, pendataan pemilih pada tahun 2008 ini cukup aneh karena dari data PPK bahwa jumlah pemilih hanya 1.300 lebih padahal pada pemilu sebelumnya jumlah pemilih lebih 6.000 orang.
Sementara Kepala Lingkungan IV Tohia Kelurahan Ilir Gunungsitoli, Umar B Zebua mengatakan, siapa yang mendapat surat panggilan untuk memilih berarti itulah yang berhak memilih dan atau yang telah ada namanya pada daftar pemilih tetap dan ini sudah merupakan ketentuan final dari KPUD Sumatera Utara dan KPUD Nias.
Lurah Ilir Gunungsitoli, Dang Rumandung Caniago ketika dikonfirmasi SIB, Selasa (15/4) melalui telepon selularnya kepada wartawan membenarkan bahwa dirinya sendiri tidak ikut terdaftar sebagai pemilih pada Pilgubsu 16 April 2008 sehingga pihaknya merasa heran kenapa sampai bisa terjadi demikian.
Sementara Ketua KPUD Nias melalui Ketua Kelompok Kerja dan Pemantau, Drs Ya’atulo Halawa ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (15/4) di ruang kerjanya membenarkan bahwa banyak warga yang tidak mendapat kartu pemilih dan sudah ada ketentuan dari KPUD Sumatera Utara warga yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap tidak dibenarkan ikut memilih, hal itu sudah peraturan baku.
Menurut Ya’atulo Halawa bahwa kelemahan ini adalah dari pihak pemerintah daerah karena mereka tidak sanggup memberi data yang benar sehingga apa yang telah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara tentang data nama penduduk yang berhak untuk memilih melalui KPUD Sumatera Utara, maka itulah yang dibagikan KPUD Nias.
Sudah tentu keadaan ini membuat warga yang ingin menggunakan hak demokrasinya tapi tidak mendapat kartu pemilih, menjadi kecewa. (T15/k) (SIB, 16 April 2008)