Indonesia Dikritik — Tiap Tahun 5 Juta Orang Meninggal Akibat Rokok
[BANGKOK] Sepanjang 2007, terjadi 136 kecelakaan penerbangan yang mengakibatkan sedikitnya 965 orang tewas. Jumlah itu setara dengan kecelakaan 3 pesawat jet jumbo, yang semua penumpangnya tewas. Tapi jumlah itu tidak seberapa dibandingkan korban tewas akibat penyakit yang ditimbulkan rokok.Badan Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan, korban penyakit akibat rokok mencapai jumlah yang setara dengan 35 kecelakaan pesawat jet jumbo, atau 5 juta orang setiap tahunnya di seluruh dunia. Kenyataan itu, seharusnya mendorong pentingnya semua pihak membuat komitmen lebih serius untuk mengurangi bencana rokok.
Untuk itu dibutuhkan hukum yang mengatur produk turunan tembakau, terutama rokok. Diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk mengendalikan dampak merokok. Negara-negara ASEAN sendiri sebenarnya sudah menyadari hal itu, sehingga disepakati adanya Konvensi Pengendalian Tembakau (FCTC).
Hampir semua anggota ASEAN sepakat, atau 9 dari 10 negara sudah menandatanganinya. Hanya Indonesia yang tetap bersikeras menolak menandatanganinya. Perwakilan dari masing-masing negara yang tergabung dalam Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEATCA), menggelar lokakarya secara periodik.
Baik untuk mengamati perkembangan upaya pengendalian tembakau di masing-masing negara anggota, maupun memperdalam implementasi setiap pasal dalam FCTC.
Seperti dilaporkan wartawan SP Berthus Mandey dari Bangkok, Thailand, Selasa (1/4), SEATCA mengadakan lokakarya yang secara khusus membahas Pasal 6 FCTC, mengenai cukai rokok, di Bangkok, Thailand.
”Cukai rokok merupakan salah satu langkah kunci untuk melindungi, dan mempromosikan kesehatan masyarakat,” kata Paiboon Wattanasiritham, mantan Wakil Perdana Menteri, dan mantan Ketua Yayasan Promosi Kesehatan Thailand, dalam pidatonya pada pembukaan lokakarya SEATCA yang akan berlangsung hingga Kamis (3/4).
70 Persen Kematian
Dia menyebutkan, pada 2020, diperkirakan 70 persen kematian di negara berkembang disebabkan oleh dampak rokok, meningkat dari saat ini yang sudah mencapai 50 persen. Itu artinya peningkatan juga dalam hal pengeluaran untuk biaya kesehatan, dan berkurangnya produktivitas.
”Berbagai studi menunjukkan para perokok sensitif terhadap kenaikan harga rokok. Kenaikan 10 persen saja, akan menghasilkan turunnya konsumsi rokok sebesar 4 persen di negara maju, dan 8 persen di negara dengan pendapatan rendah,” ucapnya.
Dia menambahkan, peningkatan cukai rokok sendiri tidak pernah mengakibatkan turunnya pendapatan pemerintah dari pajak. Hal itu berkebalikan dari apa yang dijadikan alasan oleh Pemerintah Indonesia, untuk tidak menaikkan cukai pajak.
”Selama 14 tahun, antara 1993-2007, Thailand 8 kali menaikkan cukai rokok, dari 55 persen, hingga 80 persen,” kata Paiboon mengkritik Pemerintah Indonesia.
Jumlah rokok yang terjual menurun dari 2,135 juta bungkus pada 1993, menjadi 1,958 juta bungkus pada 2007. Tapi pendapatan pajak justru meningkat, dari 15,345 juta Baht pada 1993, menjadi 41,528 juta Baht.
Sumber: www.suarapembaruan.com, Last modified: 1/4/08