Bupati Nias Kecolongan, Tiga Pejabat Fungsional yang Sudah Meninggal Dipindahkan
Gunungsitoli (SIB)
Bupati Nias kecolongan dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 821.24/002.BKD/K/2008 tanggal 23 Januari 2008 yang ditandatangani Bupati Nias Binahati B Baeha SH tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias sebanyak 455 orang dalam SK tersebut terdapat orang yang sudah meninggal dunia ikut dipindahkan.
Dalam SK Bupati tersebut nomor urut 192 atas nama Yulius Hezisokhi Zebua AMPd dipindahkan dari jabatan Kepala Sekolah SDN 071014 Dima Kecamatan Hiliduho menjadi guru agama Katolik SDN 074016 Lolomoyo Kecamatan Gunungsitoli padahal telah meninggal dunia tanggal 10 September 2007.
Nomor Urut 220 atas nama Heziduhu Zendrato dipindahkan dari Jabatan Kepala Sekolah SDN 076674 Orahili Tanose’o Kecamatan Hiliduho menjadi guru SDN 076674 Orahili Tanose’o Kecamatan Hiliduho padahal sudah meninggal dunia sebelum tahun 2007. Nomor urut 441 atas nama Hezombowo Harefa AMd dipindahkan dari jabatan Kepala Sekolah SDN 076679 Baho Kecamatan Lotu menjadi guru SDN 071021 Hilinduria Kecamatan Lotu padahal telah meninggal dunia 2 tahun sebelumnya.
Yang anehnya terjadi pengangkatan kepala sekolah pada SDN 075075 Hiligara Kecamatan Gido atas nama Anwari Gulo A.MA.Pd dengan nomor urut 158 dengan tunjangan jabatan Rp387.500,- serta nomor urut 163 atas nama Aluiziduhu Gea juga ditetapkan menjadi Kepala SDN 075075 Hiligara Kecamatan Gido (sekolah yang sama) dengan tunjangan jabatan Rp387.500,-
Data ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nias Nomor 821.24/002.BKD/K/2008 dengan lampirannya sebanyak 32 halaman dilengkapi dengan stempel BKD Kabupaten Nias setiap lembar.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias, Drs Toloaro Hulu, Selasa (29/1) kepada SIB mengatakan kesilapan ini telah diklarifikasi kepada instansi yang bersangkutan. Ketika ditanya apakah pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Nias ada proses administrasinya, menurut Kepala BKD terjadi kesilapan karena pengangkatan ini secara kolektif, yang jelasnya sudah terjadi kesilapan.
Selanjutnya dengan keluarnya SK Bupati Nias Nomor 821.24/002.BKD/K/2008 tanggal 23 Januari 2008 mendapat protes dari siswa SMA Swasta Plus Sukma Nias karena Kepala Sekolah dan guru bidang studi utama dipindahkan ke sekolah lain sehingga para siswa melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Nias (28/1) untuk meminta agar perpindahan Kepala Sekolah dan guru bidang studi utama dibatalkan demi kemajuan pendidikan di SMA Swasta Plus Sukma Nias, siswa mengatakan apabila perpindahan ini tidak dibatalkan mereka akan pindah dari SMA Swasta Plus Sukma Nias ke sekolah lain. Sementara DPRD Nias berjanji akan menindaklanjuti hal ini kepada pihak Bupati Nias agar meninjau kembali SK tersebut. (T-15/f) (SIB, 4 Feb. 2008)