Dephub : Aturan Sanksi Atas Delay Pesawat Selesai Bulan Ini

Sunday, February 3, 2008
By susuwongi

JAKARTA – Departemen Perhubungan (Dephub) sedang mempersiapkan aturan pemberian sanksi berupa pemberitan ganti rugi oleh maskapai kepada penumpang, saat ini sedang disusun. Diharapkan aturan tersebut akan selesai dibuat pada bulan ini. “Harapannya, bulan ini aturan itu selesai digodok. Kompensasi atas keterlambatan akan dihitung setiap 30 menit keterlambatan,” ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dephub Tri Sunoko di Jakarta, Jumat (1/2).Tri menjelaskan, kewajiban memberikan kompensasi akibat keterlambatan hanya bila hal itu terjadi akibat kesalahan internal maskapai. Sedangkan keterlambatan akibat faktor eksternal, misalnya cuaca buruk dan gangguan lalu lintas udara lainnya, maskapai tidak wajib memberi kompensasi.

Tri mengatakan, pembuatan aturan tentang kompensasi tersebut, masih digodok dalam revisi Keputusan Menteri Perhubungan 81/2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Menurut dia, aturan yang saat ini berlaku tidak secara tegas mengatur mengenai sanksi kepada maskapai atas keterlambatan penerbangan penerbangan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menjamin akan menyetujui aturan yang sedang disusun tersebut untuk mendorong operator penerbangan meningkatkan aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan.
Menanggapi menangnya gugatan penumpang tersebut, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi meminta agar pemerintah segera mengadopsi ketentuan internasional yang mewajibkan maskapai membayar kompensasi keterlambatan. “Agar maskapai tak seenaknya,” jelas dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Komunikasi Perusahaan Lion Air Hasyim Arsyal Alhabsy mengungkapkan, pihaknya akan naik banding atas putusan pengadilan tersebut. Namun, dia belum bisa mengungkapkan kapan mengajukan banding tersebut.

Kasus Wings Air

Sebuah pelajaran baru bagi maskapai terkait keterlambatan penerbangan terjadi saat gugatan seorang penumpang maskapai Wings Air atas nama David Tobing. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis maskapai anak usaha Lion Air tersebut bersalah dan harus membayar ganti rugi Rp718.500 kepada penggugat yang merasa ditelantarkan.

Gugatan tersebut bermula ketika salah satu calon penumpang Wings Air David Tobing, pemegang tiket pesawat Wings Air IW 8972 Jakarta-Surabaya dan Wings Air IW 8985 Surabaya-Jakarta, merasa ditelantarkan pada 16 Agustus 2007.

David menggugat PT Lion Mentari Airlines (LMA) yang merupakan operator maskapai Lion Air dan Wings Air ke PN Jakpus dengan nomor perkara 309/Pdt.G/2007/PN.Jkt.  Dalam materi gugatannya, David menilai PT LMA cedera janji karena tidak menerbangkannya sesuai dengan jadwal.

Pesawat yang seharusnya berangkat dari Jakarta pada pukul 08.35 WIB ternyata mengalami keterlambatan selama 90 menit. David yang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik dan akhirnya berangkat ke Surabaya menggunakan pesawat Garuda pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.

Dalih gugatan David, PT LMA tidak melaksanakan kewajiban hukum melaksanakan penerbangan tepat waktu, tidak memberikan informasi yang jelas, tidak memberikan kepastian keberangkatan dan tidak memberikan solusi pesawat pengganti.

“Mereka berlindung di balik klausul bahwa maskapai tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan, seperti yang tercantum dalam tiket pesawat,” kata David seperti dilaporkan Antara, Selasa (29/1),.

Ganti rugi yang diterima David adalah seharga tiket pesawat pengganti Jakarta-Surabaya ditambah pajak bandara.

Vonis hakim antara lain didasarkan pada bukti bahwa pesawat yang seharusnya digunakan David Tobing pada 16 Agustus 2007 ternyata telah di-grounded sehari sebelumnya. Namun, meski tahu pesawat yang direncanakan tidak bisa terbang, tergugat (PT LMA) tidak menyiapkan pesawat pengganti atau memberikan informasi yang jelas kepada calon penumpang.

Padahal sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 43 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan serta Pasal 42 huruf c Peraturan Pemerintah RI. No. 40 Tahun 1995, tergugat selaku pengangkut harus bertanggungjawab atas perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian pada penggugat selaku penumpang.

Selain menghukum ganti rugi kepada PT LMA, majelis hakim yang diketuai Murdiyono SH dalam putusannya, Senin (28/1) menyatakan bahwa klausul “Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan datang penumpang dan/atau kelambatan penyerahan bagasi” yang biasa tercantum dalam tiket pesawat adalah batal demi hukum.

Menurut David Tobing, vonis ini memberi pelajaran kepada setiap maskapai penerbangan agar lebih baik lagi dalam melayani para penumpangnya. “Penumpang pesawat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat jika merasa dirugikan oleh maskapai penerbangan,” kata David, pengacara yang tergabung dalam firma hukum ADAM&CO itu.

[etisnehe]

Leave a Reply

Kalender Berita

February 2008
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
2526272829