Suami Ditangkap dan Ditahan di Nias, Istri dan PH Mohon Kearifan Polres Nias
Medan(SIB)
Sesilia Giawa(23) penduduk Jl Yos Sudarso Martubung Medan, didampingi abang ipar (saudara kandung suaminya) Faorasokhi Zalukhu dan PH (penasehat hukum) Yohanes Daely SH di Medan Senin(19/11) lalu, memohon keadilan dan kearifan Polres Nias dalam penanganan kasus pembunuhan suami-isteri(Ama Dema Zebua dan Ina Dame Harefa) di Nias, menyusul penangkapan suaminya Yudison Zalukhu dari Medan pada 6 Nopember 2007 selanjutnya ditahan di Nias, atas tuduhan keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Wanita muda mengaku beranak satu ini berkeyakinan suaminya Yudison Zalukhu tidak terlibat dalam pembunuhan itu, sebab pada saat peristiwa pembunuhan sebagaimana dituduhkan itu terjadi, ia bersama suami dan anaknya sedang menghadiri undangan pesta syukuran penabalan nama di kediaman Ama Jaya pada 23 Oktober 2007 dari sekitar pkl 16.00 s/d sekira pkl 19.00 WIB, yang lokasinya jauh dari lokasi pmebunuhan sebagaimana dituduhkan. Sebelumnya kata Sesilia, mereka memang berada di Nias mengunjungi orang tua suaminya, lalu kemudian ikut diundang ke pesta syukuran Ama Jaya.
“Saya mohon kearifan dan ketelitian bapak kepolisian. Saya yakin suami saya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu,†ujar Sesilia.
Yohanes Daely SH bersama rekannya Elikana Hulu SH bertindak selaku tim penasehat hukum dari Yudison Zalukhu dan Ferianus Zalukhu,keduanya saudara kandung yang kini ditahan di Polres Nias, berharap kepada Polres Nias agar dapat segera mengungkap tuntas dan menangkap pelaku utama kasus pembunuhan itu. Dan dalam proses hukumnya diharapkan supaya petugas jeli dan cermat, sehingga tidak sampai menyeret-nyeret banyak nama lain sebagai tersangka hanya karena disebut sebut oleh tersangka yang sudah ditahan sebelumnya. Yohanes Daely yang mengaku sudah turun ke Nias, khawatir jadi banyak nama lain yang terseret-seret yang sebenarnya tidak terlibat lalu ditangkap dan ditahan pula, tapi kemudian dilepaskan karena tidak kuat keterlibatannya.
Seperti diberitakan (SIB, 5/11), peristiwa pembunuhan sadis itu disebut terjadi 23 Oktober 2007 di Desa Hilimbowokare Kec Alasa Nias, kedua korban dibunuh di kebun miliknya sendiri dan ditemukan warga pada 30 Oktober 2007 dalam keadan busuk sehingga sulit mengindentifikasinya. Polres Nias telah berhasil menangkap tersangka GZ (30) warga desa setempat yang diduga masih berhubungan famili. (M-2/i) (SIB, 25 November 2007)