Berikan Kepastian Hukum Kasus PSDA Dengan SP3

Wednesday, November 21, 2007
By nias

Gunungsitoli, WASPADA Online

Sejumlah Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi LSM Nias Baru, praktisi hukum, tokoh pemuda dan elemen lainnya di Kabupaten Nias meminta agar kasus dugaan korupsi dana Provisi Sumber Daya lama (PSDA) segera dituntaskan demi kepastian hukum yang jelas dan terang.

Harapan ini disampaikan para pimpinan LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Nias Baru masing-masing Ketua LSM Sekoci Indonesia Bersatu, Adrianus Zebua, Ketua LSM Lembaga Penegak Keadilan dan Reformasi (LP Kran), Yuliman Zalukhu, Ketua LSM Nias Corruption Wacth (NCW), Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Pembangunan Nias (GPPN), Kristof Zebua, praktisi hukum LBH Nisindo, Agustinus Lase, SH serta tokoh pemuda, Elijuni Zega, Selasa (20/11) di Gunungsitoli.

Jurubicara Aliansi LSM Nias Baru, Adrianus Zebua menegaskan mereka mendukung program pemerintahan Presiden SBY yang dilakukan penegak hukum dalam memberantas dan menuntaskan segala bentuk korupsi yang terjadi di Indonesia mulai dari pusat sampai di daerah. Termasuk langkah penegak hukum dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Provisi Sumber Daya Alam (PSDA) tahun anggaran 2001 sebesar Rp2,3 miliar lebih.

Menurut Aliansi LSM Nias Baru, kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Bupati Nias dan mulai mencuat pada tahun 2003 lalu dan telah ditangani pihak kejaksaan sampai saat ini belum ada kepastian hukum yang jelas dan terang. Sampai saat ini masyarakat Nias merasa resah akibat kasus ini sepertinya sengaja digantung-gantung.

Sesuai penegasan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menyebutkan setelah kasus PSDA dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan diperkuat dua kali hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak ditemukan kerugian negara. Untuk itu pihak Kejatisu telah mengajukan SP3 kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta namun realisasinya sampai sekarang tidak jelas, ujar Adrianus Zebua.

Sementara Agustinus Lase, SH, menjelaskan dari awal kasus dana PSDA yang mulai mencuat pada tahun 2003 dan ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah dilakukan pemeriksaan kepada para kontraktor pelaksana proyek. Pihaknya yang juga pernah sebagai kuasa hukum kontraktor saat dilakukan pemeriksaan di Kejari Gunungsitoli ternyata penyidik tidak dapat membuktikan telah terjadi indikasi korupsi pada pelaksanaan proyek itu. Para kontraktor pelaksana telah melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak

Menurutnya, penanganan kasus dana PSDA disinyalir bermuatan politik yang bertujuan untuk melakukan pembunuhan karakter seorang pejabat pemerintah dalam hal ini Bupati Nias sehingga selama bertahuntahun terkatung-katung tanpa ada kepastian hukum. Padahal sebelum dana itu dilaksanakan melalui proyek telah mendapat persetujuan DPRD Nias tentang besarnya anggaran pada setiap paket proyek termasuk revisi harga bahan material pada saat itu sehingga proyek tersebut bukan merupakan proyek fiktif seperti yang ditudingkan kepada Bupati Nias.

Untuk itu Aliansi LSM Nias Baru dan LBH Nisindo serta tokoh pemuda meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera memberikan kepastian hukum kasus PSDA ini dengan menerbitkan SP3 sehingga masyarakat Nias terlebih-lebih Bupati Nias tidak merasa terbeban pada pelaksanaan program pembangunan Nias yang sedang melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi saat ini. (a35) (Waspada, 21 Nov. 2007)

One Response to “Berikan Kepastian Hukum Kasus PSDA Dengan SP3”

  1. 1
    cardan Says:

    Kalau bicara masalah kasus PSDA, buat capek aja….. karena lebih banyak nuansa politiknya. Komitmen para kelompok peduli penegakan hukum masih setengah hati, perlu dipertanyakan??????????

Leave a Reply

Comment spam protected by SpamBam

Kalender Berita

November 2007
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930