Polres Nias Sedang Selidiki Kasus Penyalahgunaan Dana BOS
Gunungsitoli, (Analisa)
Polres Nias sedang melakukan penyelidikan (DIK) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2006 dan 2007 yang sebelumnya dilaporkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Gerakan Pemberantas Korupsi dan diskriminasi (Garansi) Kabupaten Nias beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Nias melalui Kasat Reskrim AKP RA Purba saat dikonfirmasi Analisa di kantornya, tentang perkembangan dan pengusutan dugaan penyalahgunaan dana itu.
“Dalam kasus ini, Polres telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan kita akan lanjuti dengan penyidikan dan selanjutnya akan membuat laporan untuk audit BPKP,” ujar AKP RA Purba.
Sementara itu, Ketua LSM Garansi Kabupaten Nias Y Restu Gulo, SH yang dijumpai Analisa, Selasa (24/10) di kantornya Jalan di Dionegoro Gunungsitoli mengungkapkan, menindak lanjuti laporan yang disampaikan kepada Kapolres Nias dan Ketua DPRD Kabupaten Nias, pihaknya juga menyurati Kepala Dinas Pendidikan sekabupaten Nias, Kapolsek sekabupaten Nias dan Kordinator Kecamatan LPM Garansi sekabupaten Nias dan Nisel untuk melakukan investigasi, pengawasan dan pemantauan di lokasi masing-masing.
Menurutnya, laporan yang mereka lakukan merupakan hasil invetigasi dan pemantauaan langsung dilakukan LPM Garansi di 72 sekolah dasar penerima dana itu.
“Ternyata setelah kita melakukan investigasi di lapangan penggunaan dana BOS dan DAK tahun 2006 dan 2007 banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti contoh, dana DAK tahun 2007 hanya terlaksana sekitar 60 persen dan tahun 2006 sebesar 40 persen. Di antara pengadaan yang terlaksana terdapat pengadaan buku-buku yang tidak bermutu, hal itu tidak sesuai dengan surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional,” kata Y Restu Gulo, SH.
Selain itu, kata Restu Gulo, dari pengadaan buku-buku melalui dana DAK terjadi pemaksaan dari Dinas Pendidikan dalam hal ini pemimpin kegiatan, BL kepada guru-guru. Buku-buku itu disediakan Dinas Pendidikan melalui pemimpin kegiatan.
Dalam alokasi dana DAK juga terdapat 30 persen alokasi dana untuk rehabiltasi di setiap sekolah, namun ada sekitar 31 kepala sekolah penerima dana, dananya ditahan pemimpin kegiatan Dinas Pendidikan dengan alasan pembelian buku. (kap)
Sumber: Analisa Daily, 29 Oktober 2007