Rehabilitasi NAD – Proyek-proyek BRR Terindikasi Korupsi
Banda Aceh, Kompas – Dewan pengawas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias melaporkan 153 kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dugaan korupsi pada proyek yang dikerjakan lembaga yang diawasinya tersebut terutama terjadi pada sektor yang menyerap dana dalam jumlah besar.
Demikian diutarakan Ketua Dewan Pengawas BRR NAD-Nias Naimah Hasan ketika ditemui di sela-sela seminar di Banda Aceh, Senin (10/9). Berdasarkan data Satuan kerja Anti-Korupsi BRR NAD-Nias, sampai dengan 31 Juli 2007, hampir seluruh sektor lembaga tersebut terindikasi kasus korupsi. Namun, dia menolak menyebut total nilai korupsi pada lembaga tersebut.
“Sektor yang terindikasi praktik korupsi adalah infrastruktur, perumahan, komunikasi dan informasi, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Jadi, hampir semua sektor terindikasi tindak pidana korupsi,” katanya.
Naimah menjelaskan, dari sekitar 153 kasus itu, sebanyak 43 di antaranya sudah diserahkan kepada aparat hukum di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Sebanyak 34 kasus diserahkan ke Kepolisian Daerah NAD dan sebanyak sembilan kasus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NAD.
Sejak berdiri
Naimah juga mengutarakan, indikasi korupsi yang dilaporkan sebenarnya sudah berlangsung sejak lembaga tersebut terbentuk pada tahun 2005. Sebenarnya, dewan pengawas sudah memberikan kelonggaran kepada masing-masing satuan kerja untuk memperbaiki kinerja dan laporan mengenai penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi, tetapi tidak ada perbaikan.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti-Korupsi Banda Aceh Akhiruddin bin Mahyudin mengimbau pihak kepolisian dan kejaksaan untuk bersikap serius, transparan, dan bertanggung jawab dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi ini. (mhd)
Sumber: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0709/11/daerah/3831108.htm