Pengadaan Kendaraan Dinas Pemkab Nias Tak Melanggar Hukum
Gunungsitoli (WASPADA Online)
Berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Nias beberapa minggu terakhir terus mengikuti perkembangan laporan pengaduan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tentang proses pengadaan kendaraan dinas di lingkungkungan Pemkab Nias senilai Rp5.284.000.000 serta temuan BPK RI atas pelaksanaan APBD TA 2005 dan 2006 senilai Rp51.640.854.893.
Direktur Executive LSM Gerakan Pembaharuan Pembangunan Nias (GPPN), Adrianus Zebua kepada Waspada, Rabu (22/8) di Gunungsitoli menilai, kasus dugaan pengadaan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Nias yang bersumber dari dana APBD TA 2006 senilai Rp5.284.000.000 serta temuan BPK RI atas pelaksanaan APBD TA 2005 dan 2006 senilai Rp51.640.854.893 tidak menyalahi hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Menurut Adrianus yang juga salah satu Koordinator Aliansi Nias Baru, pelaksanaan pengadaan kendaraan dinas Pemkab Nias telah sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pasal 2 dan 3 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dimana setiap pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan secara efesien, efektif, terbuka serta pasal 17 yang menyatakan dalam keadaan tertentu dan khusus, proyek pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan penunjukan langsung dan pada penjelasannya disebutkan keadaan khusus itu adalah: a. Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau b. Pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten.
Berdasarkan hal itu, maka pelaksanaan pengadaan kendaraan dinas dilingkungan Pemkab Nias telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku karena pembelian kendaraan dinas berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan oleh penyedia barang, pabrikan dan pemegang hak paten.
Dengan penunjukkan langsung, pemerintah diuntungkan sebesar Rp207.080.050 hasil sisa harga pembelian berdasarkan harga/tarif pemerintah dari pagu dana yang tersedia. Hal ini membuktikan pelaksanaan PL tidak merugikan negara, sedangkan jika ditenderkan maka bertentangan dengan azas efesiensi dan efektivitas. (a35)
(wns)
Sumber: Waspada, 22 Agustus 2007