21 Paket Proyek BRR Pendidikan Nias Gagal Diumumkan
Nias (SIB)
Para rekanan memprotes Panitia Proyek Pembangunan Sekolah pada PPK yang menangani tender proyek khusus Bidang Pendidikan BRR Nias karena 21 paket proyek tidak ada pemenang.
Hal itu disampaikan Ketua Aspekindo, Heryanto Zega kepada wartawan di Gunungsitoli, Rabu (25/7) menanggapi keluhan para rekanan terhadap Panitia Tender yang tidak meloloskan sejumlah perusahaan yang telah mengikuti pelelangan.
Menurut Hernyanto Zega, dari 90 paket proyek yang telah ditenderkan hanya 2 paket yang dinyatakan lolos sementara 88 paket lagi tidak ada pemenang tender sehingga dianggap panitia tidak mampu melaksanakan tugasnya.
Karena kegagalan tender untuk 88 paket proyek tersebut maka Kepala BRR Perwakilan Nias, William P. Sabandar mengusulkan untuk membentuk kembali Panitia Tender pada PPK Pendidikan BRR Nias untuk melaksanakan tender ulang.
Namun setelah dibentuk panitia baru melakukan proses tender kembali, ternyata ada 21 paket lagi yang masih belum diumumkan pemenangnya sehingga para rekanan memprotes panitia.
Sementara itu sekretaris Panitia, Yosafati Gulo yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/7) di Kantor Distrik BRR Regional VI Nias mengatakan, ada 6 paket yang tidak memenuhi syarat karena menurut Keppres Nomor 80 Tahun bahwa yang memasukkan penawaran setiap paket minimal 3 perusahaan namun ternyata pada 6 paket proyek tersebut tidak ada 3 perusahaan yang memasukkan penawaran.
Selanjutnya dijelaskan, ada 15 paket yang tidak memenuhi kriteria sehingga panitia tidak dapat menetapkan pemenang karena dokumen tidak lengkap antara lain jaminan penawaran, surat pengantar, dalam penawaran ada namanya sebagai Direktur tetapi setelah dievaluasi Akte Pendirian Perusahaan ternyata yang menandatangani tidak ada namanya dalam Akte Pendirian Perusahaan maupun Akte Perubahan.
Ketika ditanya, apa tindakan panitia terhadap ke-21 paket proyek yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan pemenang, Sekretaris Panitia menegaskan, panitia sudah selesai pekerjaan dan hasil diteruskan kepada PPK, apakah ditender ulang atau penunjakan langsung (PL).
Lebih lanjut dikatakan Yosafati Gulo, bahwa penilaian para rekanan terhadap panitia saat ini dinilai bobrok terserah kepada mereka tetapi panitia telah bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku kecuali kalau panitia menggagalkan perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pemenang sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003. (T-15/n)
Sumber: SIB, 26 Juli 2007