Tiga Terdakwa Kasus Psikotropika di Nias Dituntut 10 Tahun Penjara
Nias (SIB)
Hendra Yanto alias Igok (25) warga Jalan Lagundri, Gunungsitoli dihukum 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangiselama dalam tahanan sementara dan denda Rp 10 juta serta membayar biaya perkara Rp1000,- karena dinyatakan hakim terbukti melanggar UU No 5 tahun 1997 pasal 62 tentang psiktropika golongan II yakni menjual dan memakai shabu-shabu tanpa izin.
Demikian putusan Majelis Hakim yang diketuai Togar SH MH dibantu Hakim Anggota L Br Napitupulu dan Hendra Halomoan serta panitera S Situmorang SH pada sidang di PN (pengadilan negeri) Gunungsitoli, Selasa (17/4/2007).
Jaksa F Halawa SH pada sidang sebelumnya menuntut agar Hendra Yanto dihukum 10 tahun penjara. Terdakwa lainnya Lina dan Emerensi Sarumaha alias Ceng Lee juga dituntut jaksa 10 tahun penjara tetapi belum diputus hakim karena sidang hari itu masih mendengar tanggapan PH dari terdakwa. Hendra dalam persidangan itu mengakui terus terang perbuatannya dan ia adalah dari keluarga broken home. Majelis berharap dengan hukuman tersebut menjadi pelajaran bagi terpidana. Dalam persidangan terdakwa tidak didampingi PH (Penasehat Hukum).
PH Prof DR Frits Mangatas D Simanjuntak SH dalam tanggapannya terhadap tangkisan Jaksa Firman Halawa SH menyatakan Jaksa F Halawa kurang memahami isi persidangan karena muncul saat pembacaan reqisatoir (tuntutan) menggantikan J Hutagaol sehingga merugikan pencari keadilan.
Menurut jaksa pada repliknya di alinea 3 (tiga) memaparkan keterangan terdakwa Lina yang menyatakan shabu-shabu miliknya diperoleh dari terdakwa Ceng Lee adalah tidak benar karena dalam BAP (berita acara pemeriksaan) di polisi, terdakwa Lina mengatakan shabu-shabu diperolehnya dari Mr Black yang konon sudah meninggal karena kecelakaan. Sedangkan saksi Partono (polisi) dan saksi Yunardi (polisi) tidak terdapat barang bukti dari Ceng Lee dan jaksa tidak meneruskan ke pengadilan pemeriksaan laboratorium air seni terdakwa. Pada alinea 4 (empat) jaksa mengakui barang bukti milik Lina tetapi dikaitkan dengan terdakwa Ceng Lee, hal ini tidak boleh karena melanggar pasal 183 KUHAP dan firman Tuhan pada kitab ulangan 19 ayat 15. Pada alinea 5 (lima) jaksa menyatakan Lina kenal dengan Ceng Lee, hal itu benar tetapi bukan berarti kenal lalu bisa sembarang menuduh. Jika hal ini dipaksakan berarti peradilan ini peradilan perasaan. Peradilan adalah berdasarkan bukti-bukti.
Terdakwa Emerensi Sarumaha alias Ceng Lee dalam perkara pidana No 16 dalam dakwaan primair dalam pasal 59 ayat 1 huruf c dan e No 5 tahun 1997 tentang psikotropika sedangkan dalam perkara No 15 didakwa dengan pasal 62 UU No 5 tahun 1977, jadi jelasnya terdakwa dituntut seakan kena dakwaan primer dan kena dakwaan subsidair, hal ini tidak dibenarkan hukum karenanya Ceng Lee harus dibebaskan dan biaya yang timbul dibebankan kepada negara.
Untuk mendengarkan putusan, majelis hakim menetapkan sidang hari Kamis (26-4-2007). (OLS/l)
Sumber: Harian SIB, 23 April 2007
April 23rd, 2007 at 10:21 PM
HUKUM MATI BILA ORANG TERSEBUT ATAU SIAPAPUN YANG TERBUKTI DALAM MENGEDARKAN OBAT2 TERLARANG DI PULAU NIAS…..MEREKA ITU PENGKHIANAT DALAM KEMAJUAN MORAL ANAK2 NIAS…..!!!!!!!!!!!!!!!!!!!