Usut Proyek PPK Rp 2,4 M Namöhalu Esiwa
Gunungsitoli, WASPADA Online
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perjuangan Hukum dan Politik (LSM-PHP) Nias meminta penegak hukum mengusut pelaksanaan proyek Program Pengembangan Kecamatan (PPK) untuk 8 desa di Kec. Namöhalu Esiwa senilai Rp2,4 miliar lebih, karena pelaksanaan banyak menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
Permintaan itu disampaikan Ketua LSM-PHP Nias, Hamdan Telaumbanua, Selasa (27/2) di Gunungsitoli, menyikapi beberapa dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek PPK di Namohalu Esiwa. Dia mengungkapkan, penyimpangan pelaksanaan proyek PPK dihampir semua desa penerima manfaat di Kec. Namohalu, diduga terjadi karena kurangnya pengawasan dari Fasilitator Kecamatan (FK), Fasilitator Teknik (FT), Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) kepada Tim Pelakasana Kegiatan (TPK) desa.
Hal ini membuka peluang besar kepada TPK berbuat semaunya. Sementara dilapangan, proyek itu banyak menyimpang, seperti pemakaian batu yang tidak sesuai ukuran pada RAB,penggunaan pasir yang sangat sedikit dan kualitas proyek tidak terjamin mutunya. Hamdan berharap Tim PPK Pusat dan PPK Kabupaten turun ke lapangan, melihat serta mengaudit langsung pelaksanaan proyek PPK di Namohalu Esiwa.
Fasilitator Tehnik (FT) PPK Kec. Namöhalu Esiwa, Donald Sigalingging dikonfirmasi, Jumat (23/2) di kantor UPK Namohalu Esiwa mengatakan, pelaksanaan program bantuan PPK di beberapa desa di Kec. Namöhalu Esiwa sesuai RAB yang telah disetujui. Namun jika ada penyimpangan seperti penggunaan bahan material batu dan pasir, akan dibobot volumenya. Seperti contoh pekerjaan perkerasan jalan di Desa Sisarahili sepanjang 1.400 m lebih, termasuk beberapa desa lainnya. Bila ditemukan adanya pengurangan volume penggunaan bahan material maka diperintahkan kepada TPK Desa menambah volume pekerjaan atau menambah panjang jalan.
Diakuinya, dari awal pelaksanaan pekerjaan pihaknya telah memberi teguran kepada beberapa desa yang terjadi penyimpangan. Namun, walau sudah diberi teguran, masih tetap ada yang tidak melaksanakannya. Soal penghentian pencairan dana bagi TPK yang melakukan penyimpangan pekerjaan, dia mengaku tidak mempunyai wewenang untuk itu.
Sementara PJOK PPK Kec. Namöhalu Esiwa, Töröziduhu Zega mengatakan, pihaknya hanya bertanggung jawab dalam pencairan dana kepada masing-masing TPK berdasarkan laporan kemajua pekerjaan dari FT, FK, UPK dan TPK. Kalau terjadi penyimpangan pekerjaan dilapangan tanggung jawab FT, yang langsung menilai pekerjaan dimasing-masing desa. (cbj) (wns)
Sumber: www.waspada.co.id
Tanggal : 28 Feb 07 15:48 WIB
After exploring a few of the blog articles on your website, I really
like your way of blogging. I saved it to my bookmark
website list and will be checking back soon. Please visit my web site
as well and tell me your opinion.