Tender Proyek Perbaikan Irigasi Tidak Mengacu UU
Medan WASPADA Online
Kepala Dinas Pertanian Sumut Ir H Bintara Thahir, M.Si mengatakan pelaksanaan proyek perbaikan irigasi bernilai puluhan miliar rupiah tanpa proses tender tidak mengacu pada peraturan dan undang-undang tetapi hanya kebijakan saja.
Menurut Bintara didampingi Wakadis Pertanian Sumut, Ir Rustam Djamaan, M.Si, Kasubdis OPTL Ir Adam Brayun, kepada wartawan Selasa (27/2), perbaikan irigasi tersebut hanya mengacu kepada pedoman umum Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Deptan RI yang bersifat kebijakan. Pedoman umum Dirjen PLA bersifat kebijakan tersebut tidak pula secara khusus ditujukan kepada proyek perbaikan irigasi Sumut TA 2006, dengan kata lain tidak ada instruksi khusus dari Dirjen, paparnya.
Dalam kesempatan tersebut Kadis menegaskan pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu menggunakan dana APBN TA 2006 dari pos anggaran bantuan sosial sehingga tidak mengacu pada Kepres nomor 80/2003 dan PP lainnya.
Namun ketika disinggung pelaksanaan dilakukan tanpa proses tender yakni secara padat karya merupakan kebijakan Dinas Pertanian Sumut, Bintara Thahir secara tegas menolak dengan mengatakan pihaknya hanya mengacu pada pedoman umum Dirjen PLA tersebut.
Tak jelas
Uniknya dalam satu paket pekerjaan yang sama perbaikan irigasi secara padat karya tersebut ternyata ada bidang yang dilakukan secara tender terbuka yakni dalam hal pengadaan barang material bangunan.
Kasubdis OPTL Ir Adam Brayun mengatakan pekerjaan padat karya dilaksanakan oleh dinas pertanian di kabupaten dengan melibatkan para petani sehingga laporan pertangungjawaban pekerjaan padat karya itu hanya dalam bentuk upah. Tetapi untuk pengadaan material bahan-bahannya dilakukan dengan mengikutsertakan pihak ketiga melalui proses tender, ketika disinggung total nilai perbandingan pekerjaan yang ditenderkan dengan padat karya pihaknya tidak mampu memberi keterangan.
Menurutnya sebanyak 15 kabupaten di Sumut telah mengerjakan proyek perbaikan irigasi secara padat karya tersebut di antaranya Asahan dengan volume pekerjaan seluas 1.966 hektar dengan nilai proyek Rp2,5 miliar. Kabupaten Dairi seluas 1.104 hektar dengan nilai proyek Rp1,1 miliar, Deli Serdang seluas 1.920 nilai proyek Rp2,8 miliar, Langkat seluas 1.300 hektar Rp1,8 miliar, Labuhan Batu seluas 1.380 hektar nilai proyek Rp1,7 miliar, Madina seluas 1.480 hektar dengan nilai Rp1,8 miliar.
Nias seluas 1.400 hektar dengan nilai Rp. 1,6 miliar, Sidempuan seluas 800 hektar dengan nilai Rp950 juta, Serdang Bedagai 630 hektar dengan nilai proyek Rp800 juta, Simalungun seluas 1.400 hektar nilai proyek Rp1,8 miliar.
Tanah Karo seluas 1000 hektar nilai proyek Rp1,8 miliar, Tapsel seluas 2.004 hektar nilai proyek Rp2,3 miliar, Tapanuli Tengah seluas 1.550 hektar nilai proyek Rp1,7 miliar, Tapanuli Utara seluas 1.400 hektar nilai proyek Rp1,9 miliar dan Tobasa seluas 1.400 hektar nilai proyek Rp1,9 miliar. Ketika disinggung lebih jauh pihak Dinas Pertanian Sumut menolak menyebutkan lokasi pekerjaan di tiap kecamatan kabupaten tersebut. (czal) (ags)
Sumber: www.waspada.co.id
Tanggal: 27 Feb 07 17:12 WIB
KEPADA YANG TERHORMAT BAPAK KAPOLDASU…………PERIKSA ADAM BRAYUN SEBAGAI KABID OPTL, YANG TELAH MEMBACK UP NIAS DALAM PELAKSANAAN PROYEK INI…………… BONGKAR KASUS PEREMPUAN SELINGKUHANNYA SEHINGGA DIJEBAKNYA TEMAN KAMI……………
Ass….bila ada proyek di bagian sulbar …saya bisa menaearkan untuk bisa mengerjakannya….