Kejati Sumut Masih Teliti Kasus Korupsi Proyek BRR Nias
Medan ( Berita ) :
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih meneliti berkas acara pemeriksaan (BAP) dugaan kasus korupsi pembangunan 40 rumah senilai Rp800 juta, yang dilimpahkan Polda Sumut, oleh BRR Aceh-Nias di Desa Siehenaasi, Lahewa, Kabupaten Nias.
Humas Kejati Sumut, A.Jasa Ketaren, SH ketika dihubungi di Medan, Rabu (23/01), mengatakan kelengkapan BAP yang dibuat tim penyidik itu masih diteliti oleh Tim Jaksa yang menangani kasus tersebut.
BAP dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Satker Pembangunan Rumah BRR Nias, RS, Pengawas Proyek PH dan Pelaksana Proyek SS dilimpahkan Polda Sumut kepada Kejati Sumut, Senin lalu.
Proyek pembangunanan rumah tersebut senilai Rp1,5 milyar dan telah digunakan sebesar Rp828 juta. Dugaan kasus korupsi tersebut berdasarkan hasil audit dilakukan oleh BPK terhadap proyek BRR Nias yang dikerjakan pasca gempa dan tsunami.
Ketaren menambahkan, pihak Kejaksaan masih memeriksa BAP dugaan kasus korupsi tersebut, apakah memang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. “Jika BAP tersebut belum lengkap, akan dikembalikan lagi kepada pihak Polda Sumut untuk disempurnakan,” katanya. (ant)
sumber dari :www.beritasore.com
tertanggal Jan 24, 2007 at 03:16 PM