Polres Nias Tahan Mantan Kasatker Ekonomi BRR

Friday, January 5, 2007
By nias

Gunungsitoli (SIB)

Terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 300 unit kapal boat bermesin 3 GT yang dikelola Satker Ekonomi BRR Perwakilan Nias senilai Rp5,7 miliar diperuntukkan bagi nelayan korban gempa tsunami di Nias yang telah merugikan negara, mantan Kasatker Ekonomi, FM (40) warga D Perumnas Simalingkar Medan resmi jadi tersangka dan telah ditahan sejak 19 Desember 2006 di Mapolres Nias.

Demikian Kapolres Nias, AKBP Yusuf Suprapto didampingi Kanit Tipikor, Brigadir Kanit Zega kepada wartawan, Selasa (2/1) di kantornya Jalan Melati Gunungsitoli, tentang penahanan mantan Kasatker Ekonomi BRR Nias, FM terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal boat bermesin 3 GT untuk nelayan korban gempa tsunami Nias.

Kapolres menjelaskan, mantan Kasatker Ekonomi BRR Nias, FM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Pelabuhan dan Perikanan Pulau Tello, Nisel ditangkap di Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan pada tanggal 18 Desember 2006 sekitar pukul 20:30 WIB dan langsung diboyong ke Mapolres Nias. Sedangkan CY sebagai kontraktor pelaksana dari PT SFM asal Jakarta sudah beberapa kali dipanggil dan bila panggilan terakhir tidak dipenuhi, maka petugas polisi akan melakukan pemanggilan paksa.

Diungkapkannya, sebelumnya Polres Nias yang mengungkap kasus dugaan korupsi ini telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk melakukan permintaan audit proyek pengadaan kapal tersebut kepada BPKP. Dari hasil audit tim ahli tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.637.800.000.

Yusuf Suprapto menguraikan, dugaan kasus korupsi pada proyek pengadaan kapal boat bermesin 3 GT di Satker Ekonomi BRR Perwakilan Nias sesuai kontrak 19 Januari 2006 dan batas penyerahan 28 April 2006 belum terealisasi namun dananya telah dicairkan 100 persen dengan perincian pembayaran tahap I tanggal 30 Januari 2006 sebesar Rp1,7 miliar, tahap ke II tanggal 11 April 2006 sebesar Rp2,3 miliar dan tahap ke III tanggal 1 Mei 2006 sebesar Rp1,7 miliar. Ternyata sampai 1 April 2006 proyek pengadaan kapal tersebut dilakukan addendum.

Sampai akhir Juli 2006 kapal yang berhasil didatangkan hanya 111 unit, 7 unit di antaranya telah rusak berat dan terdampar di Muara Indah Nias, sedangkan 30 unit lainnya untuk Nias Selatan. Dari fakta di lapangan, semua kapal bocor dan hanya beberapa yang bisa dipakai berlayar. Itupun karena penerima bantuan memperbaikinya sendiri dengan biaya jutaan rupiah. Pada saat pelunasan pembayaran dana kepada rekanan kapal yang ada di Gunungsitoli hanya 30 unit, sedangkan sisanya tidak jelas.

Karena kualitas kapal tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui bersama dan penyerahannya tidak sesuai jadwal, maka dana BRR yang disimpan di rekening di Bank Rakyat Indonesia Cabang Gunungsitoli telah diblokir sebagai barang bukti sekaligus untuk menyelamatkan uang negara. (LZ/y)

Sumber: SIB 4 Januari 2007

Leave a Reply

Kalender Berita