DPRD Nisel Gelar Hak Angket Terkait Penerimaan CPNS dan Penggunaan APBD
*Bupati Nisel Dinilai Langgar Pidana
Nias Selatan, (Analisa)
DPRD Nias Selatan, (Nisel), Selasa (12/12) menggelar sidang paripurna membahas hak angket yang diajukan kepada Bupati Nisel di gedung dewan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Nisel, Suluizisiwa Wau dihadiri 24 orang dari 30 anggota dewan. Kepada Analisa, Suluizisiwa Wau melalui sambungan selulernya mengatakan, rapat paripurna membahas hak angket merupakan lanjutan dari hak interplasi yang pernah diajukan DPRD Nisel kepada eksekutif. Pengajuan hak interplasi yang ditingkatkan kepada hak angket, karena DPRD Nisel menilai telah banyak terjadi pelanggaran Undang-udang yang dilakukan bupati, sehingga meresahkan masyarakat.
Dikatakannya, dari laporan panitia khusus hak angket, hasil penelitian dan kajian disimpulkan bahwa, pelanggaran Bupati Nisel terkait dengan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kabupaten yang baru dimekarkan itu, tidak sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Universitas Sumatera Utara (USU). Bupati telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga merugikan hak masyarakat dan menimbulkan keresahan.
PELANGGARAN PIDANA
DPRD menilai telah terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Bupati Nisel, sehingga persoalan ini akan diteruskan kepada pihak berwajib untuk menindak lanjutinya.
Selain itu, dalam hal penggunaan anggaran APBD yang dipakai oleh bupati tanpa persetujuan DPRD, sehingga diduga telah terjadi praktek korupsi, maka persoalan ini diserahlan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusutnya, selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib.
Setelah penyampaian laporan oleh Panitia Khusus Hak Angket DPRD Nisel, anggota dewan secara aklamasi menyetujui dan menerima agar persoalan ini diteruskan kepada pihak berwajib.
Secara terpisah, anggota DPRD Sumut asal pemilihan Nias dan Nias Selatan, Aliozisokhi Fau ketika dimintai tanggapannya mengatakan, secara pribadi dia mendukung langkah-langkah yang ditempuh oleh DPRD Nisel terhadap kebijakan-kebijakan Bupati Nisel yang dinilai bertentangan dengan UU.
Dia berharap, agar apa yang ditempuh oleh legislatif dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan terhadap eksekutif agar dapat dukungan dari masyarakat.
Alio juga meminta kepada pihak berwajib, yakni Poldasu untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Bupati Nisel. Diantaranya masalah penerimaan CPNS yang telah dilaporkan ke Mapoldasu oleh DPRD Nisel. (sug)
*Sumber: Analisa Online, 13 Desember 2006