DPRDSU Pertanyakan Kasus Bupati Nias Soal Penyelewengan Dana PSDA Rp 2,9 M
Komisi A DPRD Sumut mempertanyakan Kejatisu sejauhmana penanganan kasus yang melibatkan Bupati Nias BB SH dalam kasus dugan penyelewengan dana PSDA (Pengelolan Sumber Daya Alam) sebesar Rp2,9 miliar di Nias, karen sudah 4 tahun ditangani Kejatisu (sejak 2002), tapi penuntasnnya hingga kini terkesn masih ‘misterius’.Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut H Abdul Hakim Siagian SH MHum kepada wartawan, Selasa (14/11) di DPRD Sumut menangani belum jelasnya dan terkesan ‘misteriusnya’ penuntasan kasus yang melibatkan Bupati Nias dalam hal pengelolan dana PSDA di Nias.
“Kita patut merasa heran dan aneh, sudah 4 tahun kasus dugan penyelewengan dana PSDA yang melibatkan Bupati Nias belum ada ujung pngkalnya, sehingga masyarakat menjadi bertanya-tanya dan sudah menjadi kewajiban anggota legisltif mempertanyakannya kepada Kejatisu, apakah kasus ini sudah di-SP3-kan atau diendapkan,†ujar Hakim Siagian.
Berdasarkan infomasi yang berkembang di masyarkat, kata mantan Ketua BKD (Badan Kehormatan Dewan) ini, beredar dua versi tentang status Bupati Nias. Satu versi menyatakan statusnya masih tersangka, tapi di pihak lain menyatakan kasusnya sudah di-SP3-kan, sejak ia terpilih kembali menjadi bupati periode kedua.
“Atas kesimpangsiuran infomasi inilah lembaga legislatif berkewajiban untuk mempertanyakan status Bupati Nias yang sempat mengemparkan rakyat Sumut semasa BB, SH mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Nias priode kedua,†ujar Hakim sembari menyatakan, tujuannya mempertanyakan status Bupati Nias ini tidak lain hanya untuk dan atas nama kepastin hukum serta pertanyaan masyarakat .
Berkaitan dengan itu, Hakim yang juga Wakil Ketua DPW PAN Sumut itu, sangat mengharapkan Kejatisu segera menentukan sikap atas kasus yang menimpa Bupati Nias, jangan sampai masyarakat menaruh curiga dan menuding aparat penegak hukum telah ‘bermain-mata’ dalam penuntasan kasus penyelewengan anggaran yang nyata-nyata merugikan negara tersebut.
“Masih sangat jelas dalam ingatan kita, bahwa pada tahun 2002 Kejatisu telah menetapkan Bupati Nias sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana PSDA sebesar Rp2,9 miliar, tapi setelah 4 tahun berlalu, kasusnya hilang tak berbekas bagai ditelan bumi, “ ujar Hakim sembari bertanya, jika Bupti Nias tidak bersalah kenapa tidak di-SP3-kan dan sebaliknya, jika terbukti bersalah, kenapa tidak segera diajukan ke pengadilan untuk disidangkan. (A13/u)
*Sumber: Harian SIB, 15 November 2006