Propinsi Tapanuli: Menarik, Tetapi Bukan Satu-Satunya Pilihan Realistis Buat Nias*
Etis Nehe
Hendak kemana?
Pertanyaan sederhana dan praktis dalam konteks diskusi ini adalah apakah Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan akan bergabung bersama sejumlah kabupaten lain dalam Propinsi Tapanuli (PT) atau tetap di Propinsi Sumut (PS) sambil mempersiapkan pembentukan Propinsi Nias ?
Sejauh ini, setidaknya sikap masyarakat Pulau Nias, terbagi dalam tiga orientasi. Pertama, setuju bahkan sangat getol; kedua, tidak setuju dan ingin ‘mandiri’, dan ketiga, kelompok ‘terserah mau ke mana’ dan ‘tidak mau tahu’. Seolah prinsipnya adalah No Problem! Pada umumnya, kelompok ketiga ini cenderung apatis, karena ‘trauma’ dengan pengalaman janji-janji dalam berbagai peristiwa pemekaran (baik kabupaten maupun kecamatan), termasuk jargon-jargon pada waktu Pemilu. Bisa juga karena bagi mereka tetap di PS atau pun bergabung di PT, tidak masalah. Semuanya dianggap positif, sama saja, atau tidak mau pusing memikirkannya. Sebab, kebutuhan mendesak mereka saat ini adalah secangkir beras, sehelai baju dan sebuah buku untuk sekolah anak-anak, sejumlah papan dan atap untuk tempat berteduh dan bercengkerama dengan damai dengan keluarga untuk mengobati luka batin selama masa-masa yang gelap ini. Menanti terbitnya terang, entah sampai kapan.
Hal yang sangat penting ditelisik adalah kesan yang terbentuk dibalik wacana pembentukan PT ini. Kesan itu adalah bahwa kondisi Pulau Nias akan buruk (semakin buruk) bila tidak bergabung dengan PT. Atau, akan lebih buruk bila tetap di PS. Dengan demikian, bergabung dengan PT atau melepaskan diri dari PS merupakan momentum penting. Sebuah urgensi untuk menjadi lebih baik. Hanya sekali dan selanjutnya, tidak [akan pernah] ada lagi. Akibatnya, banyak orang bersusah payah mengupayakan sebuah keputusan yang [harus] secepat-cepatnya, sesuai dengan pengkondisian tadi. Belum lagi bila hal bergabung dengan PT tersebut dihubungkan dengan kesejahteraan, dan semacamnya. Singkatnya, tidak bergabung dengan PT, tetap di PS dan atau membentuk Propinsi Nias (PN), sama saja, tidak akan sejahtera.
Pertanyaan sederhanya adalah, apakah iya benar begitu kenyataannya [nanti]? Ada beberapa ‘cacat’ dalam format wacana klasik seperti itu. Itu harus dicermati dengan baik dan bijak, terlepas apakah keputusan akhirnya adalah bergabung atau memilih mandiri atau tetap bersama PS (untuk sementara waktu).
Beberapa hal yang perlu disikapi dengan bijak tersebut adalah: Pertama, tidak serta merta, kedekatan secara geografis dengan PT (juga kejauhan dengan PS) menjadi jaminan bahwa Pulau Nias akan sejahtera (apalagi “segera” sejahtera). Sebab, salah satu kelebihan dari semangat otonomi daerah adalah bahwa aspek historis, jarak (geografis), pemerintah pusat (Negara dan Propinsi), tidak lagi menjadi aspek penentu dari kesejahteraan suatu daerah. Karena otonomi pada dasarnya, based on self change and futuristic paradigm terkait dengan kesejahteraannya. Dengan demikian, tawaran untuk bergabung dengan PT harus disikapi sebagai sesuatu yang baik dan penting, namun bukan berarti sebuah kondisi atas keputusan ‘tidak boleh tidak, harus…!’ atau ‘no other choices condition’ (situasi di mana tidak ada pilihan lain). Bergabung denga Propinsi Tapanuli bukanlah Satu-satunya Pilihan Yang Realistis, Apalagi Yang Tebaik.
Memang harus diakui, bahwa kesejahteraan, dipengaruhi oleh aspek-aspek infrastruktur yang terkait dengan kedekatan geografis, historis, dll. Praktisnya, bisa menghemat waktu dan biaya. Akan tetapi, bila hanya sejauh pertimbangan klasik seperti itu, toh, dari segi jarak dan waktu, transportasi dari Pulau Nias ke Medan (bila tetap di PS) tetap bisa direct (langsung) dan tidak serta merta menjadi lebih mahal / lama ketimbang transportasi ke Ibu Kota PT yang lebih ‘dekat’.
Yang lebih menentukan dan vital adalah paradigma masyarakat itu sendiri tentang kesejahteraannya. Terutama dan wajib hukumnya bagi mereka yang bercokol di posisi pimpinan di daerah Pulau Nias, termasuk wakil-wakilnya di TK I dan DPR RI. Sebab bila pertimbangannya adalah hemat waktu, hemat biaya karena jarak yang dekat, itu mungkin cocok untuk andai-andai semata bila mentalitas para pemimpin dan masyarakat masih sama.
Sebab, secara natural dan struktural, kesejahteraan masyarakat sangat ditentukan oleh mereka yang diberi tanggungjawab sebagai decision maker atas berbagai program penyejahteraan masyarakat tersebut. Nah, bila mentalitas kepemimpinan dalam menata daerah, memberdayakan SDM & SDA dan mengelola keuangan daerah tidak disertai dengan kompetensi dan integritas yang kuat, dipastikan keadaan tidak akan berubah. Masyarakat akan terus disuguhi pemandangan gratis pola-pola (kebiasaan) yang cenderung koruptif seperti selama ini terjadi. Bila kenyataannya seperti itu, maka tidak peduli apakah PT tersebut melimpah ruah dengan kekayaan alam dan uang, layaknya Kalimantan Timur, Riau, Papua, dll, semuanya akan berakhir ‘sama saja’.
Kedua, masih tentang kesejahteraan, namun lebih fokus pada akselerasinya. Penting diketahui, saat ini Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan adalah 2 dari 6 daerah miskin di Sumut seperti diumumkan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Terpencil beberapa bulan lalu. Bahkan, Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan adalah salah satu dari 100 daerah sangat rawan pangan di Indonesia (Kompas, 21/7/2006). Suatu kondisi yang bertemali dengan keparahan dampak berbagai bencana beruntun beberapa tahun terakhir ini.
Sudah lazim diketahui bahwa sebuah daerah yang baru dimekarkan masih harus diasuh oleh daerah induknya selama beberapa tahun. Selain itu, hingga 5 tahun pertama, masih akan berkutat pada pembangunan struktur pemerintah (biasanya diwarnai dengan perebutan posisi [kekuasaan] sebagai imbalan atas usaha dalam pemekaran, hal yang lazim terjadi di berbagai daerah pemekaran di Indonesia), membangun infrastruktur penunjang pemerintahan, dll. Semua itu membutuhkan banyak uang dan waktu. Artinya, akan kedengaran ‘ganjil’ bila membayangkan bahwa kesejahteraan Pulau Nias akan terakselerasi langsung setelah bergabung dengan PT, bahkan hingga minimal 5 tahun ke depan. Untuk jangka panjang sekalipun, tidak ada jaminan bahwa Pulau Nias akan lebih sejahtera, apakah di PT atau tetap di PS.
Propinsi Nias? Bagi yang tidak setuju bergabung dengan PT, termasuk kelompok ‘terserah mau kemana’, solusi untuk kesejahteraan masyarakat Pulau Nias, tidak terletak pada pergabungan dengan PT atau pun tetap di PS. Solusinya adalah mempersiapkan diri untuk membentuk propinsi sendiri, Propinsi Nias (PN).
PN, sebuah ide brilian. Sayangnya, masih lebih banyak bernuansa mimpi. Juga, entah sampai kapan. Tapi itu sudah sangat baik. Bagi pendukung ide persiapan pembentukan PN, ide untuk bergabung dengan PT bukanlah ide yang buruk. Namun mereka lebih fokus pada pencarian keadaan yang kondusif di mana kesempatan dan pembentukan PN lebih besar possibility-nya. Pertimbangan praktisnya adalah, bila cita-cita itu hendak diwujudkan, apakah akan lebih mungkin dicapai bila bergabung dengan PT atau bila tetap di PS.
Walau memerlukan waktu yang panjang, itu bukanlah sebuah impian kosong. Sebab, secara ril di lapangan, bila dicermati baik-baik, ada hal penting yang harus menjadi pertimbangan. Ternyata, PT bukanlah satu-satunya propinsi yang sedang dipersiapkan (diwacanakan) untuk dimekarkan dari PS. Sebut saja adalah wacana pembentukan Propinsi Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan) dan Propinsi Simalungun, dll.
Keinginan untuk mandiri dan tidak bergabung, juga dipengaruhi oleh kesan yang kurang baik terhadap tim gabungan panitia pembentukan PT. Sebagaimana terekspos dalam pemberitaan media massa, panitia pembentukan PT tampaknya ‘tidak serius’ mengharapkan bergabungnya Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan dengan PT. Tidak ada tindakan proaktif yang signifikan untuk mensosialisasikan hal itu di Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan, walau di antara penggagas tersebut ada yang berasal dari Pulau Nias. Justru Bupati Nias, Binahati Baeha dalam suatu kesempatan yang mengajak panitia untuk beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan. Termasuk desakan dari beberapa tokoh pembentukan PT, seperti Pdt B Manurung dan Batahi H Simanjuntak SH, bahwa tim gabungan perlu juga mengunjungi Kabupaten Dairi, Pakpak Barat, Kabupaten Nias dan Kabpuaten Nias Selatan agar bersedia masuk menjadi wilayah/daerah PT nantinya. (SIB, 19/5/2006).
Persoalan lain adalah masalah nama. Nama PT tersebut sangat khas Batak dan tidak membawa ciri Pulau Nias sama sekali. Hal itu didukung dengan penekanan-penekanan tertentu pada besarnya kontribusi dan keunikan dari masyarakat di daratan Sumut yang notabene adalah etnis Batak. Walau mempersoalkan hal ini sering dianggap tabu oleh beberapa orang, yang pasti itu bukan dosa dan merupakan realita yang tak terelakkan untuk dipertimbangkan. Hal ini memunculkan kekuatiran bahwa Pulau Nias hanya akan menjadi semacam pelengkap penderita saja dan atau tanpa Pulau Nias pun tidak masalah bagi mereka. Dengan demikian, keadaan tidak akan banyak berubah sebagaimana selama masih bergabung dengan PS.
Kekuatiran itu bahkan tersirat dari pernyataan Idealisman Dakhi (Anggota DPR RI) ketika mendesak agar PT secepatnya disetujui. Beliau mengatakan, ‘Tetapi harus ada komitmen yang tinggi di antara semua unsur daerah untuk menjaga kesetaraan hak dan kewajiban dari masing-masing daerah,’ katanya menanggapi pembentukan PT (SIB, Jumat 5 May 2006).
Dengan demikian, cita-cita untuk membentuk PN, jauh lebih relevan. Hal ini bukan hanya karena pertimbangan keunikan etnis dan kultural masyarakat Pulau Nias. Tetapi juga karena secara admisnistrasi kewilayahan, hal itu sangat memungkinkan, walau tidak untuk saat ini. Pulau Nias, untuk beberapa tahun ke depan, dapat dikembangkan (dimekarkan) menjadi beberapa kabupaten dan Kota. Hal itu sudah pernah (lama) diagendakan oleh beberapa pejabat di Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan. Bahkan hingga saat ini, masih giat diupayakan untuk terbentuknya Kabupaten Nias Barat dan Nias Utara. Bila saat ini bergabung dengan PT, maka cita-cita itu akan terhambat dan mungkin tidak akan menjadi kenyataan.
*) Dalam konteks ini, Nias adalah sebuah entitas tunggal. Pembedaan ‘Nias’ dan ‘Nias Selatan’ hanyalah relevan dalam konteks kepemerintahan: Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan.