Menjelang Pengumuman Pasangan Calon Pilkada Nias LSM NCW Unjuk Rasa Damai Dan Nyatakan Sikap Di KPUD Nias
Gunungsitoli, WASPADA Online
Menjelang pelaksanaan Pilkada di Kab. Nias, Lembaga Swadaya Masyarakat Nias Coruption Watch (NCW) unjukrasa damai di Kantor KPUD Nias, Gunungsitoli, Jumat (6/1), mendesak lembaga itu benar-benar melakukan seleksi masing-masing pasangan balon sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelum puluhan anggota LSM NCW Nias mendatangi Kantor KPUD Nias yang tiba sekitar pukul 11:00, aparat petugas dari Polres Nias telah lebih dahulu berjaga-jaga di sekitar lokasi, untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan karena sebelumnya telah mendapat laporan adanya unjukrasa itu.
Setibanya puluhan anggota LSM NCW Nias di Kantor KPUD Nias, para petugas menyarankan untuk tidak berorasi karena kebetulan di sebelah Kantor KPUD sedang ada yang kemalangan. Setelah disepakati bersama, anggota KPUD Nias Yaatulo Halawa menerima tiga orang perwakilan pengunjukrasa masing-masing Duhu Teleubanua, Yafahona Mendrofa dan Serius Mendrofa.
Ketiga orang perwakilan pengunjukrasa langsung membacakan pernyataan sikap selanjutnya diserahkan kepada anggota KPUD Nias Yaatulo Halawa. Ada pun pernyataan sikap yang disampaikan LSM NCW Nias kepada KPUD Nias di antaranya menolak calon bupati/wakil bupati yang diduga terlibat KKN, menolak calon bupati/wakil bupati yang tidak benar-benar sehat jasmani dan rohani, menolak calon bupati/wakil bupati yang telah dijatuhi hukuman disipllin PNS karena kasus korupsi.
Sehubungan dengan itu, LSM NCW meminta pihak KPUD menunda dan mempertimbangkan pencalonan balon bupati/wakil bupati yang diragukan kesehatannya, serta diduga terlibat kasus korupsi yang ditangani pihak penegak hukum demi terciptanya pemerintahan yang bebas KKN. Usai membacakan pernyataan sikapnya, pengunjukrasa secara tertib meninggalkan kantor KPUD Nias.
Di tempat sama, anggota KPUD Nias Yaatulo Halawa yang diminta tanggapannya oleh Waspada, mengatakan kelima pasangan balon bupati/wakil bupati yang mendaftar di KPUD Nias telah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSU Pirngadi Medan dan di RS Bhayangkari Brimob Medan.
Menyinggung adanya pernyataan sikap LSM NCW menolak pasangan calon bupati/wakil bupati status tersangka, Yaatulo Halawa mengatakan sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak KPUD tidak berwenang membatalkan atau mencoret nama pasangan calon bupati/wakil bupati untuk ikut dalam Pilkada. Hal ini berdasarkan dengan Undang-undang No. 32 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005.(cbj) (sn)
Sumber: Waspada Online, Minggu, 8 Januari 2006