Diduga Menyuap, KPK Tetapkan Mantan Bupati Nias Selatan Sebagai Tersangka
JAKARTA, Nias Online – Mantan Bupati Nias Selatan, FL, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pencalonan dirinya pada Pilkada di Nias Selatan untuk periode 2011-2016.
“Tersangka diduga telah melakukan tindakan penyuapan terhadap seorang penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelas Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui siaran pers yang dirilis hari ini di Jakarta, Selasa (26/4/2011).
Johan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa pada sekitar Oktober 2010, tersangka FL mendatangi seorang penyelenggara negara yang berwenang dalam hal pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatera Utara untuk meminta bantuan terkait dengan pencalonan dirinya kembali sebagai Bupati Kabupaten Nias Selatan untuk periode 2011-2016.
Atas perbuatan itu, kata Johan, FL melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun,
Johan tidak mengungkapkan lembaga dan nama pejabat yang disuap.
“Saya sendiri mengalami. Fahuwusa Laia memberikan uang kepada saya sebesar Rp 99.900.000 terkait masalah pencoretan namanya sebagai peserta Pilkada,” ujar Saut saat itu.
Saat itu, kata Saut, Fahuwusa meminta agar keputusan pencoretan namanya dari daftar peserta Pilkada Nisel dianulir. Saut menceritakan, saat itu dirinya didatangi oleh Fahuwusa Laia, istrinya dan Yurisman Laia, di kantor KPU Pusat. Kemudian, Saut melaporkan dan menyerahkan uang tersebut ke KPK.
Dalam persidangan pada hari yang sama, beberapa jam setelah kesaksian Saut, Fahuwusa diberi kesempatan mengklarifikasinya. Fahuwusa dan juga kuasa hukumnya membantah pernyataan Saut tersebut. “Tidak pernah sama sekali (memberikan uang, red). Kalau pernah, kenapa tidak pada saat itu dipersoalkan, dan kenapa sekarang baru di sidang MK ini sekarang dibicarakan,” kata Fahuwusa. (EN)
April 26th, 2011 at 10:57 pm
Go a head KPK
Akibat banyaknya uang yg dihasilkan/diraup selama masa jabatan sbg mantan Bupati Nisel sehingga berani-beraninya menyuap lembaga penyelenggara dengan cara pemaksaan kehendak untuk mencalonkan diri.
Apakah ada kasus lain ? Memberi sesuatu kpd penyelenggara saja sungguhsangat berani, bagaimana dgn masa kekuasaannya selama 5 taon di Nisel, kemungkinan ada banyak korban atau penyalahgunaan wewenang?
Masyarakat Nisel masih ingatkah LPJ yg ditolak th 2007 ? Ya’ahowu
April 27th, 2011 at 12:47 am
Bagaimana dgn pelamaran CPNS, yg kasih duit antara 60 s/d 100 juta, itu yang bisa lulus CPNS?
Bagaimana dgn dana pembangunan Jalan Hot Mix antara Helezalulu ke Gomo (sejauh 16 KM), tidak selesai, karena katanya dana itu telah habis membiayai pencalonan Fahuwusa maju sbg Calon Bupati Nisel 2011-2016?
April 27th, 2011 at 11:56 am
Alhamdulillah, akhirnya Nisel mendapat lawatan dari Allah: penegakkan keadilan di bumi Nisel. Dengan ditetapkannya FL sbg tersangka dlm kasus suap oleh KPK. Kita harus yakin ini adalah Celah membuka kasus-kasus penyelewengan lainnya semasa memimpin Nisel.
Saya sudah membaca risalah sidang MK yang membahas tentang sengketa pilkada Nisel Perbruari yang lalu, benar bahwa berdasarkan pengakuan Saut Hamonangan Sirait (anggota KPU Pusat/koordinator Wilayah Sumut) telah disuap oleh FL dengan uang tunai 99.900.000
Rupiah. Kata Sirait uang ini telah diserahakan ke KPK berikut barang buktinya.
Bagi Penegak hukum ini adalah peluang untuk membongkar kasus lain yang selama ini bersarang di Nisel, seperti: ijazah Gate FL, CPNS Gate, dan kasus lainnya.
Masyarakat Nisel mendukung sepenuhnya penegak hukum dalam memberantas segala praktek penyelewengan selama ini. God Bless You, Bravo KPK.
April 27th, 2011 at 1:53 pm
“Tetapi siapa tidak mendapatkan aku, merugikan dirinya; semua orang yang membenci aku, mencintai maut.”” (Amsal 8:36).
April 28th, 2011 at 7:29 am
Puji Tuhan… akhirnya Kebenaran mulai terungkap.
Mari kita doakan agar segala kebobrokan yang memperpuruk NISEL selama kepemimpinannya cepat diungkap oleh aparat penegak hukum.
Dan bagi yang belum diungkap disarankan agar cepat-cepat menyerahkan diri agar hukumanmu di dunia dan diakhirat dimaafkan oleh masyarakat Nisel dan Tuhan.
Sebagai saksi Kristus dan anak-anak Allah bila Saudara mengetahui ada tindakan korupsi selama kepemimpinnya, dan Anda atau anggota keluarga dan kenalan Anda diminta setoran untuk menjadi CPNS tetapi Saudara tidak melaporkannya, lebih besar dosamu…….. karena Anda menyembunyikan KEBENARAN.
Saya mengajak Saudara-saudara untuk menjadikan intensi dalam doannya, semoga kasus korupsi di Nisel khususnya cepat diungkap.
Saya usulkan kepada FORNISEL agar mengadakan acara DOA BERSAMA agar para penegak hukum diberikan kebijaksanaan oleh Tuhan untuk mengungkap kasus ini.
Ya’ahowu
April 28th, 2011 at 12:58 pm
Inga! Inga! pidato ex bupati Nias Selatan: Bapa-bapa; mama mama
Forum resmi pidato ex bupati, wasalam dan ciloko.
ya, karena negara hukum, maka perlu proses.
Saya minta kepada penegah hukum, terutama yang menangani ex bupati ini, benar-benar di telusuri sampai ke akar-akarnya.
Nias selatan tidak ada perubahan selama kepemimpinannya.
Kab Nias selatan bukan tempat korup.
Untuk para pengurus FORNISEL, jazngan hanya ribut untuk menentukan komposisi jabatan/ kedudukan. Saatnya para penggede fornisel bernafiri. Salam Yus
April 29th, 2011 at 3:56 am
penjarakan saja seumur hidup biar kapok
May 3rd, 2011 at 11:19 am
Fahuwusa ternyata punya nama lain untuk uang, yakni “Roti Kelapa.” Bisa baca penelusuran majalah Tempo di sini: http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2011/05/02/NAS/mbm.20110502.NAS136602.id.html.
May 5th, 2011 at 1:21 pm
hahahaha alias “KUE ROTI” kali ya… atau Sekhula so’oli……
Gila juga itu BOCAH TUA NAKAL… ada-ada aja istilahnya
Kalau berpidato papa-papa dan mama-mama
apa lagi ya….. Dasar tidak punya IJAZAH