Pilkada Nias Utara Juga Digugat ke MK
JAKARTA, Nias Online – Ternyata, gugatan terhadap hasil Pilkada di Pulau Nias, tidak hanya di Nias Selatan dan Nias Barat, tapi juga di Nias Utara. Pilkada di ujung utara Pulau Nias tersebut telah menghasilkan pasangan nomor urut 4 Edward Zega-Fangatö Lase (ENONI) sebagai pasangan bupati-wakil bupati terpilih. Tiga pasangan yang kalah menggugat pelaksanaan pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena berbagai temuan pelanggaran.
Pasangan urut 2 Edison Hulu-M. Ingati Nazara (EDISI) dan pasangan urut 3 Darius Baeha-Desman Telaumbanua (DAMAI) juga telah mendaftarkan gugatannya ke MK dengan nomor registrasi gugatan 23/PHPU.D-IX/2011 dengan tergugat KPUD Nias Utara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Fatizaro Hulu-Masatani Telaumbanua (Famati) tidak terdaftar sebagai penggugat karena terlambat mendaftarkan gugatan.
“Kami memang mau menggugat tapi terlambat mendaftar. Tapi kami mendukung dan berkolaborasi dengan pasangan EDISI dan DAMAI yang sudah mendaftarkan gugatan. Kami menemukan berbagai pelanggaran serius pada proses pilkada di Nias Utara,”
ujar calon bupati pasangan urut 1 Fatizaro Hulu kepada Nias Online, di Jakarta, Senin (21/2/2011).
Pria muda yang mencalonkan diri dari jalur independen/perseorangan bersama Masatani Telaumbanua tersebut menjelaskan, terdapat tujuh temuan pelanggaran pada proses pilkada itu. Semua temuan itu, kata dia, menjadi bagian dari pernyataan politik pasangan pada 11 Februari 2011 di Lotu, Nias Utara, terkait proses pelaksanaan pilkada itu.
Temuan-temuan itu di antaranya, seperti dikutip dari pernyataan politik tersebut, adalah dugaan ijazah palsu bupati terpilih Edward Zega dan temuan mobilisasi birokrasi secara massif, sistematis dan terstruktur untuk mendukung salah satu calon. Menurut dia, dukungan birokrasi itu terjadi merata di seluruh wilayah Nias Utara dan dilakukan oleh pejabat pemerintah Nias Utara. Mulai dari Pj. Bupati, Sekda, sampai pada kepala desa, kepala dinas-kepala dinas dan guru-guru, dan pejabat-pejabat pemerintah lainnya untuk memenangkan Pasangan Nomor 4 ENONI.
Temuan lainnya adalah money politics oleh salah satu pasangan, tidak dijadikannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh KPUD Nias Utara dari semua pasangan calon sebagai syarat yang telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004. Juga adanya kesalahan penulisan nama pasangan urut 2 di berita acara penghitungan suara yang harusnya M. Ingati Nazara, A.Md. tetapi ditulis Drs. H. Maslin Pulungan. “Karena itu, kami menilai pilkada pada 2 Februari 2011 tersebut cacat hukum dan harus diulang kembali,” tegas Fatizaro.
Sebelumnya, hasil pilkada Nias Barat yang memenangkan pasangan urut 3 Adrianus A Gulö-Hermit Hia digugat oleh pasangan urut 1 Faduhusi Daely-Sinar Abdi Gulö dan pasangan nomor urut 2: Yupiter Gulö-Raradödö Daely.
Jauh sebelumnya dan telah mendapatkan putusan dari MK, pilkada Nias Selatan yang memenangkan pasangan urut 3 Idealisman Dachi-Hukuasa Ndruru juga digugat oleh pasangan urut 1 Temazisökhi Halawa-Foluaha Bidaya dan pasangan urut 4 Fauduasa Hulu-Alfred Laia.
Dua pasangan yang sebelumnya tidak lolos verifikasi dan juga dianulir kepersertaannya, yakni pasangan Hadirat Manaö-Denisman Bu’ulölö dan Fahuwusa Laia-Rachmat A Dachi juga ikut menggugat. Hasilnya, MK menolak seluruh gugatan dan memenangkan KPUD Nisel yang otomatis mengukuhkan kemenangan pasangan Idealisman Dachi-Hukuasa Ndruru (EN)
February 28th, 2011 at 7:10 am
Kerugian yang sangat Besar kalau dilakukan PILKADA ULANG….beberapa pertimbangan : 1. Nias Utara baru berdiri, tidak dipungkirin bahwa akan memakan biaya yang besar dan ini bisa berakibat memangkas anggaran dan pendapatan daerah yang penghasilannya sangat minim…2. Dilihat dari jumlah hasil Pemilu KADA, pemenang nomor urut 4 sangat jauh beda jaraknya dengan yang mengajukan tuntutan walau menurut mereka adalah ada rekayasa….Dengan pertimbangan pertimbangan ini…mari kita melihat secara seksama dan dengan pikiran yang jernih agar masyarakat Nias utara yang baru berdiri agar tetap mendukung Balon KADA yang sudah terpilih….
March 1st, 2011 at 2:17 pm
Siapapun nanti yangbterpilih semoga membawa nias utara yang kearah yang lebih baik
March 1st, 2011 at 4:00 pm
YAAHOWU…
saya setuju apa yang di ungkapkan oleh Bpk.Hatizaro Waruwu. selain itu juga kita sebagai kandidat yang mencalonkan harus sportif dalam berpolitik dan bersaing sehat serta jika kita ingin menang kita harus mengakui kemenangan orang lain jangan sampai menjadi ketimpangan dalam melakukan pembangunan di Kabupaten yang kita cintai dan kita banggakan ini.
Kita harus mampu menciptakan budaya rasa malu terhadap diri kita sendiri agar kita bisa berubah kearah yang lebih baik. saya bangga dan kita semua bangga karena daerah nias utara menjadi daerah otonomi, apalah yang menjadi kebanggaan kita jika kita hanya mampu melakukan persaingan yang tidak baik. Biarkanlah mereka di Pusat sana ribut dan meributkan hal-hal yang tidak terlalu bermanfaat bagi masyarakat, akan tetapi kita juga harus mampu menunjukan bahwa kita sebagai daerah yang benar-benar otonom yang mampu hidup mandiri dan berdiri diatas kaki kita sendiri.
Nias Harus Bangkit dan Bermartabat. Lakukan perubahan untuk kesejateraan Masyarakat Nias Utara.
Terima Kasih.
Yaahowu.
Faozan Gea
Mahasiswa Public Administration
Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Bandung
Alamat: Jl. Ciumbuleuit Gg. Pak Muhari no.61 Bandung
Kode Pos 40141
Hp: 081 220 112 388