KPK Periksa Wabup & Sekda Nias Serta Sejumlah Pejabat Teras
GUNUNG SITOLI – Bergulirnya kasus korupsi dana Menko Kesra tahun 2006 senilai Rp9,48 miliar untuk pemberdayaan masyarakat kecil, telah menjadikan Bupati Nias, Binahati B Baeha sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini pun ditindaklanjuti dengan turunnya tim KPK ke Gunung Sitoli dan memanggil para oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pengucuran dana tersebut. Informasi dihimpun METRO, Senin (22/11), tim KPK yang beranggotakan 6 orang menggunakan kantor Polres Nias sebagai tempat pemanggilan para pejabat di Pemkab Nias. Yang diperiksa oleh tim KPK terlihat Sekda Kabupaten Nias Marthinus Lase SH, Wakil Bupati Nias Temazaro Harefa, Mantan Kabag Umum Baziduhu Ziliwu, Mantan Sekda Drs FG Martin Zebua, Asisten III Yuliaro Gea SE, serta Ketua Bappeda Ir Agustinus Zega. Dan direncanakan, hari ini, Selasa (23/11), tim KPK akan memeriksa Ketua Panitia Lelang, termasuk pengusaha yang mensupplai barang yang didanai oleh Menko Kesra.
Namun para anggota tim KPK yang memeriksa para pejabat terkait tidak ada yang berani mengeluarkan pernyataan kecuali melalui Humas KPK. “Kami tidak dapat mengeluarkan informasi kepada Anda, silahkan melalui humas saja,” kata anggota KPK, yang tidak diketahui indentitasnya sambil berlalu.
Sementara itu, anggota DPRD Nias, Faigiasa Bawamenewi SH yang diminta tanggapannya via seluler, meminta agar KPK bertindak adil, objektif, dan segera menahan Binahati B Baeha. “Jangan ditunggu lagi berlama-lama seperti Gubsu Samsul Arifin yang kini sudah ditahan KPK,” ujarnya.
Sementara itu, Darwis Zendrato yang juga angota DPRD Kabupaten Nias meminta agar Gubsu segera penetapkan Plt (pelaksana tugas) Bupati Nias. Karena APBD hingga kini belum ditetapkan, juga berharap agar KPK bertindak profesional dan segera menahan Bupati Nias menyusul Gubsu Samsul Arifin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam siaran persnya Selasa (16/11) di gedung KPK Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan mengatakan, Binahati B Baeha paling sedikit merugikan uang negara dan rakyat senilai Rp3,8 miliar dari dana Rp9,48 miliar.
Dimana setelah terjadi gempa bumi yang mengguncang Nias pada 28 Maret 2005 sekira pukul 23.00 WIB dengan kekuatan 8,7 SR (scala righter), Bupati Nias Binahati B Baeha meminta dana Rp9,8 miliar untuk pemberdayaan masyarakat ke Mensos dan disetujui.
“Bantuan itu disalurkan melalui Bakornas pengendalian bencana. Tetapi dalam pelaksanaannya harga barang dan jasa dinaikkan. Pengadaan barang juga dilakukan tanpa tender meski sudah melewait masa tanggap darurat alias tidak mendesak,” katanya.
Dana itu digunakan antara lain untuk pengadaan mesin jahit, alat penangkap ikan untuk pengembangan ekonomi keluarga. “Dana korupsi tersebut diduga diberikan kepada beberapa orang,” tegas Bibit. Pasal yang dikenakan pada Binahati B Baeha yaitu pasal 2, pasal 3 UU pemberantasan korupsi. (son) (www.metrosiantar.com – 23 November 2010)
November 25th, 2010 at 1:36 am
Andaikan kasus yang mendera Bupati Nias ini terbukti di pengadilan, maka boleh kita katakan Bupati Nias ini DURHAKA. Dana yang berasal dari air mata orang Nias, seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pemimpin, pengayom dan pelindung rakyat. dari Bencana alam 2001, Carry over,PSDA, kasus2 pengadaan, penggunaan APBD dari hasil audit BPK, penyertaan modal kepada Riau Airlines, sebagai bukti kehausan kekuasaan dan kerakusan. Apakah kurang puas dengan sumber2 Dana taktis (DT) Proyek, Resufle pejabat setiap saat, penerimaan CPNS,dll ? Mengapakah dana yang berasal dari air mata rakyat Nias masih kita tilep. Ini tak mungkin ditolerir.
Kami yakin kasus ini hanya sebagian kecil dari dana Bantuan Bencana yang terungkap, muda2an Tuhan menunjukkan keadilan kebenaran melalui aktivis2 Nias yang sudah berjuang selama ini.
Tgl 27 Desember 2004, JAM 5.00 Pagi di Lanud, saya bersama dengan Bapak Daniel Duha,SH yang mengikuti pertemuan bahas bencana tsunami Nias dipimpin Rizal Nurdin (mantan Gubsu) dan pejabat2 Pempropsu mengingatkan agar bantuan bencana di Nias harus sampai kesasaran karena jika tidak maka bisa2 saja orang yang tak pantas menggunakan dana bencana itu akan dimakan bencana itu sendiri.
Terimakasih kepada aktivis Nias Saudara Sonny Tehe Telaumbanua dan Herman Harefa,Sdr. Faigiasa Bawamenewi,sdr. Ronald Zai, Media Jarak Pantau, dll yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu yang sangat gigih mengungkap kasus ini.
November 26th, 2010 at 4:10 am
Yang durhaka itu gak boleh dibatasi kepada yang nilep dana bencana alam, tetapi semua yang nilep uang rakyat termasuk anggota DPRD yang suka ngompas pemda dan dinas-dinas. Mereka ini suka ngancam ga mau ngesahin APBD kalau gak dikasih uang rokok. JAHANAM benar. Dan mrk ini gak mudah ditelusurin ma KPK karena mereka kayak preman malaknya, gak pake surat hitam di atas putih. Ya akhirnya pemdanya yang masuk bui. Dah selesai masa jabatan mrk ini bikin bisnis, jaringannya dah luas, modal sudah banyak, tinggal ongkang-ongkang kaki. Tapi kalo dah pensiun belagak alim. Sama aja JAHANANnya ama yang DURHAKA …
November 27th, 2010 at 2:09 am
Pembenaran diri lewat penyorotan kesalahan pihak lain merupakan bentuk ungkapan kegelisahan spiritual untuk meredam ketegangan internal. Si durhaka menyoroti di maling, si jahanam menyorot si durhaka. Yang sesungguhnya terjadi adalah mereka menyoroti diri sendiri …???
November 29th, 2010 at 5:39 pm
Wara hadia nilauda…talaumangandö khö nama enaö ibe’e khöda niha sisèkhi solohe yaita bawa’atulödödö enaö tasènda wa’auri sisèkhi…yaitolo ita yesu.ya’ahowu…