Terpidana Mati Asal Nias Masih Menunggu Jawaban Permohohan Grasi

Saturday, November 20, 2010
By nias

Medan – Tiga terpidana mati asal Nias masih menunggu jawaban atas upaya permohohan grasi. Demikian penjelasan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Edi Irsan Tarigan, Jumat (19/1/2010). Ketiga terpidana asal Nias itu adalah Yafonaso Laia alias Arna Anu alias Arna Kalima, Bera’ati Laia alias Ina Otuna dan Fatizanolo Laia aliasa Ama Yupi.

Yafonaso Laia dan Bera’ati Laia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Gunung Sitoli pada 20 Juni 2007 atas kasus pembunuhan anak. Sementara Fatizanolo Laia divonis mati tanggal 15/1/2008 atas pembunuhan 1 keluarga (termasuk seorang bocah) dan seorang guru. Ketiganya adalah bagian dari 7 orang terpidana mati di Sumut menunggu jawaban permohonan grasi dan pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (brk/*)

Tulisan terkait:

  • » Pencetak & Pengedar Uang Palsu di Nias 4 & 5 Bulan Penjara
  • » KPK Tetapkan Bupati Nias Jadi Tersangka Korupsi
  • » Masyarakat Nias Minta Gubsu Perintahkan Dinas Tarukim Serahkan Hasil Audit kepada Polres Nias
  • » Polisi Temukan Unsur Pidana CPNS Gate Nisel
  • » KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Wakil Bupati Nias
  • Leave a Reply

    Kalender Berita

    November 2010
    M T W T F S S
    « Oct   Dec »
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930