DAK Diknas Kab Nias Selatan Tahun 2006-2007 Rp11 Miliar Tidak Tepat Sasaran

Monday, July 21, 2008
By nias

Jakarta – Anggota DPRD Nias Selatan (Nisel) Tagolo Manao mengemukakan, Dana Anggaran Khusus (DAK) tahun 2006-2007 Rp11 milyar lebih di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Nias Selatan ditengarai tidak tepat sasaran, bahkan diduga telah terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Alokasi anggaran Rp220 juta untuk setiap Sekolah Dasar (SD) misalnya, yang di dalamnya termasuk pengadaan buku-buku pelajaran, ternyata tidak semua sekolah mendapatkanya. Dan kalaupun ada, penempatannya tidak sesuai dengan isu yang tertuang dalam APBD yang sudah mendapat persetujuan dari DPRD.

Kejadian ini dialami SD Negeri No.076732 Mbolo Kecamatan Hibala, alokasi anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk SD tersebut, ternyata dipindahkan ke tempat lain, tanpa persetujuan DPRD. Ada pula SD yang menerima anggaran hanya Rp150 juta, yang berarti berkurang Rp70 juta dari anggaran yang sebenarnya.

“Saya heran, mengapa anggaran yang cukup besar itu tidak tepat sasaran, bahkan diduga telah terjadi penyimpangan,” kata Tagolo Manao kepada wartawan ketika dipertanyakan, seputar penggunaan DAK tahun 2006-2007 khususnya di Dinas Diknas Kabupaten Nias Selatan.

Sehubungan dengan itu, Tagolo Manao meminta aparat penegak hukum, baik Polri maupun pihak Kejaksaan agar segera mengusut tuntas permasalahannya, dengan menindak oknum-oknum atau pihak terkait yang terlibat tanpa pandang bulu.

Dia juga berharap, agar Kepala-kepala SD, yang merupakan bawahan dari pejabat Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Nisel, tidak dijadikan sebagai “korban” atau tumbal, karena para Kepala SD itu hanya melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atau instruksi dari atasannya.

Manao memberikan contoh, saat ini ada seorang Kepala SD (tidak menyebut namanya) terpaksa berurusan dengan aparat Kejaksaan setempat, karena diminta pertanggung jawaban, soal penggunaan DAK.

“Kasihan dia, sekarang permasalahannya sudah dilimpahkan ke Pengadilan” kata Manao sembari menyebutkan, kiranya aparat Kejaksaan mengusut dan menindak tegas, siapapun yang terlibat di dalamnya.

Anggota Dewan, yang masih berusia muda ini sesungguhnya tidak bermaksud membela siapa-siapa, termasuk oknum Kepala SD yang kini tengah menghadapi proses hukum. “Saya hanya ingin, agar permasalahannya diletakkan pada proses dan proporsi yang sebenarnya,” tukasnya. (J1/m) (SIB, 21/07/08)

Tulisan terkait:

  • » Tidak Berdaulat atas Pangan
  • » Remisi Bagi Koruptor dan Teroris Dihapuskan
  • » Nias Kurang Tenaga Kesehatan Berkualitas
  • » Dunia Resesi
  • » WNI 'Antri' Dipancung di Arab Saudi, Pemerintah Jangan Cuma Prihatin
  • Tags:

    3 Responses to “DAK Diknas Kab Nias Selatan Tahun 2006-2007 Rp11 Miliar Tidak Tepat Sasaran”

    1. 1
      Miko Says:

      Diknas & Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jadi Preman & Makelar Proyek ???

      Judul diatas awalnya tentu sulit dipahami, karena:

      1. Apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan preman dan proyek
      2. Apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan proyek kok bisa jadi
      makelar
      3. Bagaimana preman kok bisa jadi makelar proyek? Bagaimana aparat
      hukum/jaksa kok bisa jadi preman

      A. untuk itu bisa dilihat kronologis peristiwa yang terjadi:

      1. Tanggal 9 Juli 2008, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengundang
      seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten dan Kota di propinsi Jawa
      Timur (dengan penekanan undangan bahwa Kepala Dinas kabupaten dan
      Kota harus hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan) dan Perwakilan
      Sekolah2 di kabupaten dan kota di Jawa Timur yang menerima bantuan
      dana dari pemerintah pusat yang berupa Dana Alokasi Khusus
      (DAK)/Dana APBN, untuk rehabilitasi gedung SD yang rusak dan program
      peningkatan mutu SD (sekolah dasar) yang berupa pembelian buku, alat
      peraga pendidikan dan multi media,
      dengan thema pertemuan sebagaimana tertera dalam undangan dan
      spanduk dalam ruangan pertemuan yakni: “sosialisasi program hukum
      dan pelaksanaan DAK tahun Anggaran 2008″
      Tempat acara di Hotel Royal Orchids Garden, Kota Batu, Jawa Timur

      2. Berturut-turut berbicara didalam forum tersebut:

      a. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang meberikan kata
      pengantar

      b. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memberi gambaran sekilas
      kenapa harus melakukan acara tersebut dan menyatakan bangga bahwa
      permintaanya dipatuhi, bahwa seluruh kepala dinas hadir tanpa
      diwakilkan kepada staff. Untuk itu diminta menyimak apa yang akan
      disampaikan oleh para asisten dari kantor kejaksaan tinggi jawa
      timur.

      c. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa
      Timur yang memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK
      pendidikan tahun anggaran 2008

      d. Asisten Intel (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang juga
      memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan
      tahun anggaran 2008. Baik Aspidsus maupun Asintel Kejaksaan Tinggi
      Jawa Timur dalam memaparkan pelaksanaan program DAK pendidikan 2008
      tersebut, menjelaskan berdasarkan paper/naskah yang dibagikan
      panitia acara sebelum para peserta memasuki ruangan. Paper/naskah
      tidak ada keterangan bahwa ini penjelasan dari siapa atau dari
      instansi mana.
      Baik Adpidsus maupun asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur intinya
      menekankan, agar perwakilan kepala sekolah yang hadir dan para
      kepala dinas se-jawa timur (untuk diteruskan kepada sekolah2
      diwilayahnya) dalam melaksanakan program DAK tahun anggaran 2008,
      khususnya dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu
      sekolah, berpedoman kepada paper/naskah tersebut.
      Jadi pertemuan atas undangan Kejaksaan Tinggi jawa Timur tersebut,
      khusus membahas pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu
      sekolah yang merupakan salah satu bagian dalam program DAK
      pendidikan tahun 2008.

      e. Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
      Intinya menerangkan bahwa sebaiknya apa yang disampaikan Aspidsus
      dan Asintel dipatuhi oleh Kepala Dinas dan sekolah, dari pada nanti
      kena sanksi hukum. Peserta yang tadinya sedikit banyak sudah merasa
      tertekan, ter-intimidasi, Dalam session ini perasaan ter-intimidasi
      semakin kuat, karena Bagian Penerenagan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
      ini sambil berceramah diselingi menyanyikan lagu2 yang dirubah
      liriknya, misalnya,… awas kalau tidak ikut akan terkena bahaya…
      awas hati hati nanti bisa saya kau kumasukkan bui (penjara)… awas
      jangan anggap enteng nanti kamu akan kena kerangkeng(kurungan )..
      hahaha… hihihi bisa masuk penjara dsb. (lagu asli untuk film
      cinderela versi indonesia)

      f. Para peserta yang selain sudah merasa tertekan ini juga semakin
      bingung, karena sebenarnya untuk pelaksanaan program DAK ini secara
      keseluruhan maupun yang dibahas didalam forum tersebut (pengadaan
      barang untuk peningkatan mutu) sudah diatur didalam buku panduan
      petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008 yang
      berisi peraturan menteri, Surat edaran Dirjen dsb, dimana dalam
      juknis tersebut juga sudah berdasar pada beberapa peraturan
      perundangan yang berlaku. (sebagaimana juga disebutkan oleh para
      pejabat kejaksaan tinggi jawa timur pada awal acara, bahwa tidak
      perlu risau bahwa dengan melaksanakan program DAK, termasuk
      didalamnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu, sesuai dengan
      juknis berarti sudah mentaati peraturan yang lain seperti Kepres
      tahun 1980 dsb)

      g.Tetapi pada pembicaraan selanjutnya yang berdasar paper/naskah
      yang dibagikan tersebut, para peserta menjadi tertekan dan bingung.
      Sebab jika ini adalah acara sosialisasi pelaksanaan program DAK
      tahun 2008, yang berwenang adalah pihak Depdiknas sesuai dengan
      tingkatan wilayah masing masing. Dan harusnya dalam program
      sosialisasi, adalah bagaimana peserta dapat memahami juknis tersebut
      dengan benar dengan menerangkan secara lebih jelas dan mempelajari
      secara bersama buku juknis tersebut.
      Tapi yang disampaikan adalah paper/naskah yang tidak diketahui dari
      instansi mana yang membuatnya, yang dikatakan bahwa ini adalah
      penjabaran juknis khusus pengadaan barang untuk peningkatan mutu
      dalam program DAK tahun anggaran 2008. Sehingga ada pertanyaan
      (dalam hati atau bisik-bisik tentunya, karena tidak berani) jika
      peserta mengikuti langkah ini, apakah benar benar benar aman secara
      hukum.
      Karena memang yang bicara adalah para petinggi Kejaksaan Tinggi Jawa
      Timur, akan tetapi dalam paper/naskah tidak tertulis, siapa penulis
      naskah, dan atau dari instansi mana.
      Jadi tetap saja jika melaksanakan sesuai isi paper tersebut, akan
      tetapi jika suatu saat ternyata bermasalah secara hukum, atau
      seperti yang lazim terjadi bahwa jika aparat tidak berkenan tetap
      akan dapat dicari kesalahan, yang dapat membuat mereka (dinas dan
      kepala sekolah) menjadi bermasalah dengan hukum, dihadapan aparat
      hukum termasuk salah satunya adalah para jaksa. Sebab semua pihak
      bisa saja mengelak dengan mengatakan bahwa paper/naskah itu adalah
      bukan tulisannya atau bukan dari instansinya.

      h. Keresahan ini juga muncul karena mekanisme pengadaan barang
      untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008, sudah
      dijelaskan dengan sangat jelas didalam juknis.
      Tapi dalam penjelasan berdasar paper/naskah tersebut oleh para
      petinggi kejaksaan tinggi hal yang sebetulnya tidak terlalu rumit
      sebagaimana tertera dalam juknis, dibuat sedemikian rupa sehingga
      nampak menjadi lebih rumit/sulit dipahami. Apalagi dengan beberapa
      penambahan penambahan persyaratan yang sebenarnya tidak diatur dalam
      juknis, dan terkesan mengada-ada, tetapi menimbulkan tekanan atau
      perasaan terintimidasi tersendiri bagi para peserta, karena selalu
      ada penjelasan, bahwa jika tidak seperti paper/naskah ini bisa saja
      menjadi bermasalah secara hukum. Apalagi ada penjelasan sambil
      menyanyikan lagu-lagu yang diubah liriknya menjadi lagu-lagu ancaman
      untuk memenjarakan kepala dinas, staff dinas maupun kepala sekolah.
      Bisik-bisik antar kepala dinas bersama staff maupun kepala sekolah
      yang hadir, menyatakan benar atau salah penjelasan ini jika
      dibandingkan dengan juknis, tapi yang bicara adalah para petinggi
      kejaksaan tinggi jawa timur, yang punya wewenang untuk memeriksa
      atau memproses orang secara hukum dan punya wewenang tanpa batas
      untuk memeriksa orang semaunya.
      Benar atau salah, jika tidak memenuhi dan menuruti keinginan para
      petinggi kejaksaan tinggi ini bisa repot nantinya. Karena yang benar
      bisa dijadikan bersalah dan tidak selamat kalau tidak nurut. Dan
      jika meski melakukan hal yang tidak benar karena menuruti keinginan
      para petinggi itu bisa dijadikan hal yang benar.
      Bisik-bisik ini muncul karena, selain banyak hal-hal yang ditambah-
      tambahkan diluar apa yang diatur dalam juknis, sehingga menambah
      semakin rumit proses yang sebenarnya tidak terlalu sulit (Apalagi
      dengan intimidasi yang terjadi didalam forum, membuat orang menjadi
      bingung untuk melaksanakan, karena saking rumitnya untuk menjalankan
      program dan takut jika salah melangkah karena diberi pemahaman yang
      rumit dan menakutkan karena ancaman akan dimasukkan penjara).
      Juga kalau diteliti bahwa penjelasan yang ada didalam forum
      tersebut, beberapa hal sebenarnya menjadi bertentangan atau
      melanggar juknis. Maka muncullah bisik-bisik itu, menjalankan juknis
      bisa menjadi salah, menjalankan apa yang disampaikan dalam forum,
      itu bisa juga menjadi melanggar juknis dan artinya bisa
      dikategorikan melanggar hukum. Wah.. wah..wah.. maju kena mundur
      kena… sama-sama bisa masuk penjara.. Tapi karena yang punya kuasa
      adalah para petinggi hukum ini, ya kita nurut saja apa yang
      dikehendaki oleh mereka. Demikian lebih kurang saling curhat
      diantara para peserta.

      i. Pada situasi yang demikian, ketika acara akan berakhir, di depan
      forum tampillah Bapak. Muchlis, yang menyatakan bahwa beliau adalah
      utusan resmi Direktorat/ Depdiknas Pusat. Beliau mengatakan agar
      para peserta tidak boleh pulang dulu, karena ada pembicara terakhir.
      Menurut beliau, pembicara terakhir ini adalah pembicara Kunci.
      Menurut beliau kenapa dikatakan kunci, karena ibarat ruangan tempat
      forum tersebut berlangsung jika tidak dikunci, maka semua orang bisa
      masuk ruangan. Maka harus dikunci agar tidak ada orang lain yang
      bisa ikut masuk ruangan.
      Artinya Program DAK 2008 khususnya pengadaan barang untuk
      peningkatan mutu itu jangan sampai orang lain bisa ikut dalam
      pekerjaan ini.
      Maka ditampilkanlah oleh Bapak Muchlis, seorang direktur sebuah
      perusahaan yang merupakan suplier buku, alat peraga pendidikan dan
      multi media yang akan memenuhi kebutuhan dalam pekerjaan pengadaan
      barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008.
      Maka hadirin dipersilahkan menyambut kehadiran Direktur PT. Bintang
      Ilmu.
      Maksudnya dengan mengambil istilah ruangan harus dikunci tersebut,
      agar seluruh dinas pendidikan dan kepala sekolah di jawa timur yang
      mendapatkan bantuan dana dari pemerintah yang bersumber pada APBN
      tersebut, memberikan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan
      mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008 hanya kepada PT. Bintang
      Ilmu sebagai distributor tunggal atau kepada agen2 pemasaran dari
      PT. Bintang Ilmu saja. Orang lain tidak boleh masuk.
      Bahkan sebagai utusan direktorat/ depdiknas pusat Bapak Muchlis
      menyatakan, bahwa Direktur Bintang Ilmu ini kemana-mana keseluruh
      Indonesia beliau ajak serta, agar dinas pendidikan dan kepala
      sekolah di seluruh Indonesia tahu siapa yang diperbolehkan
      melaksanakan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam
      program DAK tahun 2008. Karena PT. Bintang Ilmu sebagai Agen
      Tunggal, sebagaimana disebutkan pada brosur2nya yang dibagikan
      kepada peserta disitu maupun diseluruh Indonesia, mempunyai banyak
      agen pemasaran.
      Apalagi forum ini yang turut mengundang adalah para petinggi
      kejaksaan tinggi jawa timur, dengan pesan agar kepala dinas tidak
      mewakilkan kepada staff, harus hadir sendiri secara langsung. Untuk
      itu harus diperhatikan oleh seluruh kepala dinas dan kepala sekolah
      itu, jika tidak menuruti apa yang telah disampaikan bisa berakibat
      fatal bagi kepala dinas dan para kepala sekolah.

      j. Di depan forum Direktur Bintang Ilmu, menyampaikan bahwa Bapak
      Muchlis ini beliau bawa kemana-mana, keseluruh Indonesia. Agar
      seluruh Dinas pendidikan dan kepala Sekolah, menjadi patuh dan
      dengan patuh mereka aman.
      Beliau juga menyampaikan bahwa Beberapa kepala dinas di beberapa
      kabupaten, nyaris masuk penjara (beliau mengungkapkan dengan kata-
      kata: kepala dinas itu karena gak nurut pada kita.. tinggal 2cm dari
      pintu penjara..tinggal didorong masuk.. langsung blamm… merasakan
      sengsaranya hidup dibalik terali besi/ mengutip lagu2 yang
      dilantunkan Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
      sebelumnya)
      Karena kemudian akhirnya nurut kepada Bintang Ilmu, sebagaimana apa
      yang disampaikan oleh Bapak Muchlis tadi, maka beberapa kepala
      dinas pendidikan itu oleh Direktur Bintang Ilmu diselamatkan dan
      tidak jadi masuk penjara.
      Direktur PT. Bintang Ilmu juga menegaskan bahwa paper dan semua apa
      yang telah disampaikan oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa
      timur tersebut bersumber dari dirinya, para petinggi tersebut
      tinggal melaksanakan saja.
      Direktur Bintang Ilmu dalam forum tersebut juga menyayangkan bahwa
      kepala kejaksaan negeri di jawa timur yang hadir dalam forum ini
      hanya dua. Dia menyatakan di jawa barat, jawa tengah, banten, dan
      beberapa daerah yang lain, tidak berani seperti ini. Seluruh kepala
      kejaksaan negeri di propinsi lain pasti hadir jika dia membuat acara
      semacam ini.
      Apalagi ini Kepala kejaksaan Tinggi adalah sebagai pihak yang
      mengundang dan Kepala kejaksaan Tinggi dan semua asisten yang
      penting dan berkompeten berbicara langsung agar acara ini
      berlangsung dan menghasilkan sesuatu sebagaimana yang diharapkan.
      Melihat kenyataan adanya kemungkinan ketidak-patuhan hampir semua
      kejaksaan negeri ini (dilihat dari yang hadir hanya 2 kepala
      kejaksaan negeri) mungkin perlu dipertimbangkan bahwa di Jawa Timur
      sebaiknya nantinya proses pemeriksaan kepada dinas pendidikan dan
      kepala sekolah yang tidak patuh pada arahan pada forum ini,
      dilakukan oleh kejaksaan tinggi, bukan oleh kejaksaan negeri.
      Dalam kesempatan itu, Direktur Bintang Ilmu juga menyesalkan bahwa
      beberapa kota dan kabupaten di jawa timur telah mulai melaksanakan
      proses tahap awal program DAK tahun 2008 baik berupa penetapan
      sekolah penerima bantuan, sosialisasi program kepada sekolah dan
      seterusnya. sebelum mendapatkan bekal dari forum ini. Ungkapan
      ungkapan seperti.. Ingin masuk penjara rupanya.. dan berbagai
      sindiran lainnya meluncur dari Direktur Bintang Ilmu.
      Ungkapan ini muncul karena pada beberapa kabupaten dan kota yang
      sudah mulai menjalankan program ini, diperkirakan pemesanan barang
      tidak kepada PT. Bintang Ilmu maupun agen agen pemasarannya. sebab
      PT. Bintang Ilmu belum siap.
      Jadi terungkap dalam forum sebenarnya bahwa PT. Bintang Ilmu belum
      selesai mempersiapkan diri untuk menjalankan program DAK tahun 2008
      ini. Maka dengan diadakannya forum ini diharapkan dinas dan sekolah
      jangan melaksanakan program ini dahulu.
      Maka dalam penjelasan di dalam forum ini dibuatlah sebuah proses
      yang cukup rumit dan proses yang panjang,lama berliku-liku (jika
      dicermati sebenarnya hal itu menjungkir-balikkan apa yang diatur
      dalam juknis dan bertentangan dengan juknis), barulah dinas dan
      sekolah boleh menjalankan program.
      (NB: padahal dalam juknis pelaksanaan DAK sudah jelas bahwa sejak
      juknis selesai dibuat, apalagi sebelumnya sudah ada sosialisasi-
      sosialisasi oleh direktorat kepada dinas pendidikan kabupaten dan
      kota, mereka sudah bisa mulai mengawali proses pelaksanaan program
      ini, yakni penetapan sekolah penerima bantuan, sosialisasi kepada
      sekolah penerima bantuan dan seterusnya)
      Dengan sindiran yang sedikit banyak berisi intimidasi tersebut
      beberapa kepala dinas yang nama daerahnya disebut oleh Direktur
      Bintang Ilmu, sebagai dinas yang tidak patuh dan tidak bisa atau
      disindir dengan ungkapan tidak mau mengarahkan sekolah sekolah
      penerima DAK, agar setiap programnya ada dalam kendali dan
      pengkondisian dari dinas itu, hanya bisa tersenyum kecut menoleh
      kekiri dan kekanan memandang rekan sejawat dari kabupaten dan kota
      yang lain. Ditambah rasa takut ibarat sampai keluar keringat sebesar
      butiran jagung melihat para petinggi aparat hukum yang pandangan
      matanya langsung tertuju fokus kepada diri mereka.

      k. Acarapun selesai, dan selanjutnya Direktur Bintang Ilmu beserta
      karyawannya yang menjadi panitia acara tersebut dan para agen
      pemasarannya , mendekati para kepala dinas dan kepala sekolah yang
      ada, dengan menekankan agar patuh pada apa yang telah disampaikan
      oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, kalau kepala dinas
      dan kepala sekolah ingin selamat dan tidak masuk penjara. Dan
      diberitahukan bahwa dengan telah jelas dengan adanya forum ini,
      bahwa program ini adalah program dari aparat penegak hukum/kejaksaan
      dan dengan itu agar kepala dinas tidak terkena masalah hukum,
      sebaiknya mau dan bisa mengkondisikan sekolah penerima DAK di
      wilayahnya agar tidak menerima orang lain, sebagaimana diungkapkan
      dalam forum yang menampilkan direktur Bintang Ilmu dengan mengambil
      perumpamaan istilah kunci.
      maka waktu para kepala dinas dan kepala sekolah berkemas mau pulang
      dari acara pertemuan, sering muncul ungkapan diantara mereka..
      Sudahlah kita nanti harus beli barangnya kejaksaan ini saja biar
      selamat… daripada nanti dinas atau sekolah tidak beli barang dari
      kejaksaan ini, pasti gak selamat. benar atau salah mereka yang
      berhak menentukan.. . mereka berhak memanggil untuk diperiksa dengan
      seenaknya dan semaunya kok.. walau diperiksa tidak ditemukan
      kesalahan saja… pasti akan dipanggil terus menerus berkali-kali.
      sampai kapok, sampai ditemukan kesalahan atau sampai terpaksa
      mengaku salah. lha iya kalau rumahnya dekat dengan kantor kejaksaan
      tinggi disurabaya, kalau jauh dipucuk gunung… bisa habis rumah
      dijual untuk ongkos transport.. belum waktu pasti banyak hilang…
      kapan ngurus pendidikan.. . juga kapan guru bisa mengajar pada
      muridnya… belum lagi stress-nya.. . sudahlah biar aman kita beli
      saja barang milik kejaksaan ini… bahkan pegawai bintang ilmu yang
      ada
      disitu ada yang menimpali.. sudahlah pak dinas harus mengkondisikan
      sekolah agar harus membeli barang yang merupakan program kejaksaan
      ini… meski ini dana swakelola sekolah karena merupakan dana
      blockgrain, tapi pasti jika program dari kejaksaan ini tidak
      berjalan maka dinas bagimanapun ada celah bisa dipanggil dan
      diperiksa, dan biasanya akan merembet pada program program lain yang
      dilaksanakan oleh dinas diluar program DAK. Jadinya dinas tidak aman
      dan tentram. Karena tinggal dorong dikit sudah bisa masuk penjara.
      sebagai contoh dalam DAK tahun 2007 beberapa daerah yang nurut dan
      mau mengkondisikan sekolah harus mengikuti program kejaksaan ini
      pasti selamat. sedangkan yang tidak bisa atau lebih tepat dikatakan
      tidak mau mengkondisikan, karena ini merupakan dana blockgrain dan
      dana swakelola oleh sekolah, meski sudah berjalan dengan baik dan
      benar, akan dipanggil berkali-kali oleh kejaksaan, jadi tidak nyaman
      bukan… malah pasti akan dicari celahnya pak, karena dalam
      pelaksanaan dan administrasinya sebaik apapun akan dapat dicari
      celahnya. Karena yang berwenang menentukan dapat diperiksa atau
      tidak, diarahkan bersalah atau tidak itu adalah kejaksaan… tambah
      suara suara itu lagi.

      B. Melihat kronologis yang demikian itu, yang menjadi pertanyaan dan
      harusnya diperiksa dan teliti adalah:

      1. Dengan kejaksaan tinggi jawa timur mengundang seluruh kepala
      dinas kabupaten dan kota di jawa timur dan beberapa kepala sekolah
      sebagai perwakilan kepala sekolah penerima DAK tiap kabupaten dan
      kota di seluruh jawatimur tadi, dengan acara sosialisasi program
      hukum dan pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008, apakah sudah tepat
      menurut peraturan yang berlaku. Karena pelaksanaan program
      sosialisasi dalam pelaksanaan DAK bukanlah
      instansi kejaksaan. Apalagi dalam forum itu ternyata kejaksaan
      menghadirkan pihak yang mempunyai kepentingan lain untuk memberikan
      hal-hal yang harus dipatuhi oleh dinas dan kepala sekolah.

      2. Untuk itu patut diperiksa anggaran yang dipakai oleh kejaksaan
      tinggi jawa timur untuk melaksanakan acara tersebut.

    2. 2
      anak rantau nias Says:

      mohon agar pemebangunan di Nias selatan transparan dan tepat sasaran ,,, kita malu pembangunan yang sangat lamban !!!!!

    3. 3
      Gest-one zebua Says:

      hi every body mari kita bangun nias selatn berantas korupsi para pejabt masuk neraka itu yan bagus

    Leave a Reply

    Kalender Berita

    July 2008
    M T W T F S S
    « Jun   Aug »
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    28293031