Plagiarisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak. (more…)
Archive for July 15th, 2008
Tiga Warga Gidö Tewas Setelah Minum Miras
Gunungsitoli - Diduga meneguk minuman keras (Miras), warga Desa Sogaeadu Kecamatan Gidö Nias meninggal dunia. Korban yang tewas itu, Oktoniaman Lömbu (35) dan adiknya Buala Nitema Lömbu (32). (more…)
Page 1 of 11
Artikel Terbaru
- Tsunami di Manokwari Terdeteksi
- Mengelola Kebebasan - Bagian Penutup
- Mengelola Kebebasan - Bagian 3
- Mengenal Penyakit Kawasaki
- Pengumuman CPNS Nisel tidak sesuai urutan ranking
- Mengelola Kebebasan - Bagian 2
- Putri Nias Menimba Ilmu di Yogya
- Mengelola Kebebasan - Tantangan Bagi Masyarakat Ono Niha
- Refleksi Perlindungan Anak Korban Kekerasan-2008
- Kiamatkah Nias Pasca BRR?