Plagiarisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau... »
Saudara/i Seiman di manapun berada, Salam Sejahtera Dalam Kasih Yesus Kristus, Dalam suasana kehidupan bermasyarakat yang penuh tantangan saat ini, dengan penuh sukacita umat... »