Medan (SIB)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (9/6) mengeluarkan penetapan, memerintahkan Bupati Nias (Tergugat) untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Nias No:540/010/K/2006 Tentang pencabutan atas keputusan Bupati Nias No :540/4762/K/2006 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Ekspolorasi Batubara kepada CV Niska di Kec Gunungsitoli Aloo’a Kab Nias tgl 31 Januari 2008 dan Keputusan Bupati Nias No: 540/4300/K/2007 tentang pemberian kuasa pertambangan penyelidikan umum tgl 12 Juli 2007 kepada PT Rohas Lestari sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (more…)
Archive for June 10th, 2008
Bupati Nias Diperintahkan Hakim PTUN Medan Menunda Pelaksanaan Keputusannya
Page 1 of 11
Artikel Terbaru
- Tsunami di Manokwari Terdeteksi
- Mengelola Kebebasan - Bagian Penutup
- Mengelola Kebebasan - Bagian 3
- Mengenal Penyakit Kawasaki
- Pengumuman CPNS Nisel tidak sesuai urutan ranking
- Mengelola Kebebasan - Bagian 2
- Putri Nias Menimba Ilmu di Yogya
- Mengelola Kebebasan - Tantangan Bagi Masyarakat Ono Niha
- Refleksi Perlindungan Anak Korban Kekerasan-2008
- Kiamatkah Nias Pasca BRR?