Terbukti Menyerobot Tanah, Februari Wa’u Bersama Istri Divonis 1 Tahun Penjara
Nias (SIB)
Februari Wa’u bersama istrinya warga Desa Bawatamaluo Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan divonis Pengadilan Negeri Gunungsitoli selama satu tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana perampasan hak/penyerobotan tanah milik Totonafo Nehe (57) warga Desa Bawomataluo Kecamatan Teluk Dalam negeri melanggar pasal 385 ayat 1e Jo. 55 KUHPidana.
Pada sidang yang digelar tanggal 18 April 2008, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siata Hia SH menuntut terdakwa Februari Wa’u alias Ama Erwin Wa’u bersama istrinya selama satu tahun penjara. Dan Majelis Hakim memvonis terdakwa selama satu tahun penjara karena penyerobotan tanah dan merusak tanaman milik Totonafo Nehe di Dea Fasuilaza Jalan Lagundri Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari untuk mengajukan banding.
Menurut JPU, Siata Hia SH kepada wartawan, Senin (28/4) di ruang kerjanya setelah beberapa kali terdakwa meminta kepada Polres Nias Selatan untuk hadir di persidangan pada kasus tindak pidana No. 245/Pld.B/2007/PN-GS tanggal 30 Januari 2008 ternyata terdakwa tidak pernah hadir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama anggota Polres Nias Selatan melakukan upaya paksa membawa terdakwa Februari Wa’u bersama istrinya dan pada tanggal 18 April 2008 langsung dilakukan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Majelis Hakim saat itu juga memutuskan hukuman terhadap terdakwa selama satu tahun penjara. (T15/k) (Sumber: SIB, 2/5/08)
May 4th, 2008 at 5:41 am
Pada saat orang-orang mematok batas tanah dan membagi-bagi atas nama mereka, padahal seluruh jagad raya beserta isinya seluruhnya adalah milik Allah dan dapat Ia ambil kembali kapanpun Ia berkehendak 🙂
January 20th, 2009 at 8:53 am
blog full of information, good luck