Nias (SIB)
Februari Wa’u bersama istrinya warga Desa Bawatamaluo Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan divonis Pengadilan Negeri Gunungsitoli selama satu tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana perampasan hak/penyerobotan tanah milik Totonafo Nehe (57) warga Desa Bawomataluo Kecamatan Teluk Dalam negeri melanggar pasal 385 ayat 1e Jo. 55 KUHPidana. (more…)
Archive for May 2nd, 2008
Terbukti Menyerobot Tanah, Februari Wa’u Bersama Istri Divonis 1 Tahun Penjara
Perempuan Nias Menuju Sebuah Peradaban
Catatan Redaksi: Tulisan berikut diambil dari Situs Pengembangan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (PFPM), ditulis oleh Adelina R. Simatupang, seorang relawan yang datang ke Nias pasca tsunami 2004. Tulisan ini merupakan Pemenang I dan Pemenang Favorit (pilihan pembaca) dalam Lomba Penulisan Essay Belajar Bersama Masyarakat yang diadakan oleh PFPM. (more…)
Artikel Terbaru
- Sekretaris Komisi A DPRDSU: Jembatan Sungai Saua Nisel Ambruk Transportasi Nias-Nisel Lumpuh Total
- Wartawan Tidak Diperkenankan Jadi Saksi
- McCain Menerima Nominasi
- Google Meluncurkan Web Browsernya Sendiri
- DPRDSU: Nias/Nisel Perlu Peningkatan SDM Kesehatan dan Pertanian
- Kaum Perempuan Tidak Boleh Ketinggalan Dalam Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Sengketa lahan Bandara Silambo, pemilik somasi Bupati
- Pusat diminta konsisten bangun Nias
- Seminari ba Gombõlata
- Selamat Menjalani Ibadah Puasa